Beberapa Aturan Yang Sering Dilanggar Pengendara Indonesia + Full Pict
TS
rptdotinfo
Beberapa Aturan Yang Sering Dilanggar Pengendara Indonesia + Full Pict
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
SELAMAT DATANG DI TREADS KE3 ANE GAN
Pada kesempatan kali ini ane ingn berbagi sedikit tentang apa yang ane temukan di internet beberapa waktu lalu, Tentang info Beberapa Aturan Yang Sering Dilanggar Pengendara Indonesia + Full Pict. Dan apa saja aturan aturan yang sering dilanggar oleh pengendara di indonesia... berikut ini ane dari RPT INFO telah merangkum informasinya
Spoiler for Satu:
Yang pertama adalah larangan parkir, Simbol larangan parkir adalah lingkaran bertuliskan huruf P yang di coret dengan warna merah, Itu bukan aturan dilarang pacaran lhoo gan... Walaupun aturan tersebut dipasang dan diberlakukan di beberapa jalan di indonesia yang bertujuan agar jalan tersebut tidak mengalami hambatan atau macet. Tampaknya masih banyak saja pengendara yang memarkirkan kendaraan nya dijalan tersebut seperti contoh gambar dibawah
Sumber Gambar : Google.com
Spoiler for Dua:
Yang kedua, Dilarang stop. Sama seperti dilarang parkir aturan yang satu ini lebih sangat serius, Sebab berhenti saja dilarang, Namun tampak nya aturan ini di abaikan oleh beberapa pengendara angkutan umum yang menurunkan dan menaikan penumpang di area kawasan atau jalan dilarang berhenti atau dilarang stop seperti contoh gambar dibawah
Sumber Gambar Google.com
Spoiler for Tiga:
Dilarang belok, Belok ke kanan atau pun kekiri.. Selama ada simbol dilarang membelok tetap pengendara dilarang belok kekanan ataupun kekiri, Dan inilah aturan ketiga yang tampak nya masih sering dilanggar oleh para pengendara di indonesia, Seperti contoh gambar dibawah
Sumber Gambar Google.com
Spoiler for Empat:
Dilarang balik arah, Aturan ini terkadang kita dapat melihat di beberapa jalur atau jalan yang memiliki arus yang lumayan cepat, Dan apa bila aturan ini dilanggar pastinya akan dapat menyebabkan yang nama nya kecelakaan, Namun tampak nya aturan dilarang balik arah ini masih saja di langgar oleh beberapa pengendara di negara indonesia kita ini, Seperti contoh gambar dibawah
Sumber Gambar Google.com
Spoiler for Lima:
Isyarat Belok, Atau menyalakan ritting kendaraan saat ingin belok ini tentu nya wajib dilakukan supaya pengendara yang berada tepat dibelakang agan mengerti dan akan melambatkan lajur nya karena pengendara tersebut tau jika agan ingin belok. Jangan contoh gambar di bawah ini yang ternyata ada salah satu oknum pihak berhelm (pakai helm wajib) alias pihak berwajib yang sengaja tidak sengaja, Tidak menyalakan lampu ritting atau isyarat lampu saat ingin berbelok, Waahh wahh wahh..... Padahal Tidak menggunakan lampu isyarat saat berbelok atau balik arah dapat terkena (Pasal 294 jo 112 (1)) yang akan dikenai denda Rp 250 ribu.
Sumber Gambar Google.com
Spoiler for Enam:
Pelanggaran yang masih sering terjadi berikut nya ya itu, Tidak membawa SIM dan STNK, Surat surat wajib ini tentu nya harus kita semua miliki ya, Supaya saat kita terkena operasi... Kita tetap akan aman aman saja dan tidak akan terkena pasal (melanggar Pasal 282 (2) jo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp 250 ribu. Tapi apabila tidak memiliki SIM (melanggar Pasal 281 jo 77 (1)) maka akan mendapat ancaman denda Rp 1 juta. kendaraan yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 88. (Djo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp500 ribu.
Sumber Gambar Google.com
Spoiler for Tujuh:
Batas kecepatan maksimal sebuah kendaraan di setiap daerah memang bisa berbeda. Tapi untuk di kota kecepatan dibatasi maksimal antara 40km/h hingga 60 km/h.Tapi pelanggaran 'ngebut' ini yang tampaknya paling disukai oleh berbagai kalangan umur baik wanita maupun pria.
Sumber Gambar Google.com
Ketahuilah melanggar batas kecepatan (Pasal 287 (5) jo 106 (4)) akan dikenakan didenda Rp 500 ribu
Spoiler for Delapan:
Beralihnya perhatian dari jalan dalam sekian detik saja sangat berbahaya. Mengemudi tidak wajar dan menggunakan ponsel pada saat berkendara akan terkena (Pasal 283 jo 106 (1)) didenda Rp 750 ribu.
Sumber Gambar Google.com
Spoiler for Sembilan:
Pelanggaran lain yang sering diremehkan oleh pengendara motor adalah tidak menggunakan helm. Apalagi saat ini juga sudah ditetapkan peraturan penggunaan helm yang berstandar SNI. Tapi pada kenyataannya masih banyak pengendara motor nakal yang tidak menggunakan helm saat melaju di jalan raya.
Dan bagi pengendara yang menggunakan helm tidak ber-SNl (Pasal 291 (1) jo 106 (8)) akan didenda denda 250 ribu. Bagi Pembonceng atau penumpang tidak mengenakan helm (Pasal 291 (2) jo 106 (8)) didenda Rp 250 ribu.
Spoiler for Sepuluh:
Tidak Menggunakan Spion Ganda, Padahal tidak menggunakan spion ganda adalah sesuatu yang dapat menyulitkan pengendara saat pengendara ingin melihat kondisi yang ada dibelakang, Dan tentu nya UUD aturan yang wajib menggunakan spion ganda ini sebenar nya sudah diberlakukan pada pasal Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).
Pesan ane, Kita sebagai masyarakat indonesia yang cerdas dan pintar dan bijaksana, Harus dapat memathui rambu rambu lalu lintas ataupun larangan larangan yang terdapat di jalan jalan di indonesia, Semoga informasi ane kali ini bermanfaat dan dapat membuat kesadaran bagi kita semua tentang penting nya mematuhi rambu rambu lalu lintas
Spoiler for Dibuka Gan....:
KasKuser Yang Bijak, Selalu Meninggalkan Jejak
Dan KasKuser Yang Baik Hati Selalu Memberikan Apa bila treads ane bagus dan bermanfaat
Spoiler for Tambahan Dari Agan Kaskuser:
Quote:
Original Posted By adhitsulistian►
Sebenarnya masih banyak sih gan,
Kalau mau nambahin ya silahkan :
1. Tidak mematuhi lampu kuning(udah merah aja kadang masih ada yg jalan)
2. Membawa barang yg melebihi lebar dan tinggi kendaraan
3. Modifikasi yg bikin kendaraan nggak standart & nggak layak jalan.
Kalau di Jawa sih masih agak mendingan, tapi kalau di Sumatera (selain kota besar) kebanyakan udah kayak nggak ada aturan. Rambu jalan seolah hanya jadi pajangan Kalau pulau2 lainnya aku nggak tau, belum pernah pergi selain ke dua pulau tersebut