Baru kena Asap saja sudah marah-marah.. padahal,
Quote:
Akuisisi Axis oleh XL Berpotensi Masalah Hukum
inilah..com, Jakarta - PT XL Axiata Tbk (XL) belum melaporkan rencana mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia (Axis) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum.
"Mereka belum melakukan pemberitahuan ke kita sebagaimana diatur PP 57/ 2010," ungkap Juru Bicara KPPU A. Junaidi kala dihubungi, Kamis (20/6/2013).
Dijelaskannya, dalam aturan itu secara jelas diatur prosedur konsultasi dan notifikasi untuk transaksi merger dan akuisisi dengan akumulasi aset perusahaan yang terlibat di atas Rp 2,5 triliun.
KPPU nantinya akan menghitung Herfindahl-Hirschman Index (HHI) sebelum dan sesudah akuisisi terjadi. HHI biasanya untuk mengetahui penguasaan pangsa pasar dari masing-masing pemain.
Dalam pelaporan rencana merger atau akuisisi juga diwajibkan dicantumkan rencana bisnis tiga tahun ke depan dan data pangsa pasar pesaingnya. Hingga Mei 2013, KPPU telah menerima 21 notifikasi .
“Kami nanti yang menentukan dampak dari akuisisi itu ke HHI. Karena itu perlu pelaporan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Saat ini XL Axiata memiliki lisensi di frekuensi 900 MHz, 2.100 MHz, dan 1.800 MHz. Sementara Axis memiliki lisensi di frekuensi 1.800 MHz dan 2.100 MHz.
Jika konsolidasi antara keduanya benar terjadi, menjadikan XL memiliki frekuensi yang besar di pasar seluler Indonesia. Misalnya, di 3G, dari tiga blok kepemilikan XL menjadi lima blok.
Sementara di 1.800 MHz dari 7,5 MHz, XL bisa menjadi 22,5 MHz atau setara dengan alokasi yang dimiliki Telkomsel. [mes]
and
Quote:
DPR Minta Pemerintah Perhatikan Manuver Asing di Sektor Telekomunikasi
Jakarta - Para investor asing ditengarai menjadi penguasa frekuensi seluler di Indonesia melalui kepemilikan yang dominan di sejumlah operator sehingga menjurus kepada praktik oligopoli.
"Terjadi oligopoli frekuensi telekomunikasi di Indonesia saat ini, dan sebagiannya oleh perusahaan asing," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/6).
Karena itu dia mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera melihat sektor telekomunikasi sebagai hal strategis dan berdimensi keamanan nasional.
Kemkominfo diharapkan bisa membuat regulasi ketat dan memproteksi penggunaan frekuensi sehingga pendekatannya tak murni demi bisnis korporasi.
Hal itu disampaikan Mahfudz menanggapi maraknya informasi soal XL Axiata membidik saham dari Axis.
Axis adalah operator kelima terbesar di Indonesia yang sahamnya dikuasai oleh Saudi Telecom Company (STC) dari Arab Saudi dan Maxis dari Malaysia. XL sahamnya dikuasai oleh Axiata dari Malaysia.
Selain dua operator ini, Telkomsel pun sahamnya 35 persen dikuasai SingTel dari Singapura, Indosat dikuasai sebagian oleh Qatar Telecom atau Ooredoo, dan Hutchison Tri Indonesia sebagian dikuasai oleh Hutchison dari Hong Kong.
Penulis: Markus Junianto Sihaloho/WBP
[URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/2002201/akuisisi-axis-oleh-xl-berpotensi-masalah-hukum#.Ucj5BjtTBSB"]Sumber1[/URL]
Sumber2
Padahal ya, baru dikasih asap saja mereka sudah marah-marah. kita kasih spectrum dan kanal 3G kita sebagian besar ke mereka kita ga marah-marah kok. Baru monopoli asap saja sudah ngomel-ngomel, kita di monopoli providernya ga ngomel2 tuh.
Habis ini apalagi ya yang mau dicaplok Malaysia dan Singapore?