- Beranda
- Berita dan Politik
DPRD Surabaya Ngotot Minta Peran (Kata Halus Dari Proyek) Di Pengadaan Monorel
...
TS
japek
DPRD Surabaya Ngotot Minta Peran (Kata Halus Dari Proyek) Di Pengadaan Monorel
Quote:
Berpegang PP 6/2006, Pemkot melelang monorel tanpa melibatkan dewan
SURABAYA - Pembahasan monorel di kalangan dewan makin hangat. Ini karena Pemkot Surabaya tidak melibatkan peran DPRD Surabaya dalam proses pengadaannya. Alasannya, lelang proyek tanpa menggunakan uang APBD.
Namun beberapa anggota Komisi C DPRD Surabaya ngotot akan meminta peran di dalamnya, dengan dalih proyek tersebut akan berdampak kepada pemakaian aset daerah berupa lahan dan menimbulkan dampak sosial kepada masyarakatnya.
Atas kondisi itu, Komisi C melakukan konsultasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menanyakan proses penyelenggaraan proyek monorel. Dari konsultasi itu, dewan mengaku mendapat jawaban terkait syarat awal investasi monorel. Di antaranya harus berkomunikasi dengan dewan. “Itu yang kami dapat dari Bappenas,” kata Reni Astuti, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Senin (3/6).
Selain itu menurut politisi asal PKSitu, dalam pengadaan monorel harus ada beberapa kajian. Di antarnya Pemkot harus melalui 4 tahapan untuk proyek jenis kerjasama investasi, yakni perencanaan, penyiapan, transaksi dan manajemen pelaksanaan. Jika hal ini belum dilalui, maka Pemkot Surabaya hanya bisa melakukan kegiatan semacam forum bisnis, bukan lelang pengadaannya.
Menurutnya, jika akhirnya Tri Rismaharini Walikota Surabaya tetap berpijak kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, memang tidak lagi dibutuhkan peran DPRD Surabaya dalam proses lelang penunjukan investor untuk proyek monorel. Nilai proyek diperkirakan mencapai Rp 10,1 triliun tersebut.
Namun demikian Reni juga menegaskan, pengadaan angkutan massal seperti monorel tetap harus dikomunikasikan dengan dewan. Karena menyangkut hajat hidup warga Surabaya.
Dia menambahkan, angkutan massal sangat dibutuhkan di kota Surabaya, maka rencana proyek kerjasama investasi monorel harus transparan. “Bahkan, kami yang duduk di legeslatif seharusnya mendapatkan laporan soal perkembangan prosesnya, karena proyek ini pasti akan berdampak sosial, contoh yang paling nyata adalah soal harga tiket,” tandasnya.
“Tidak mungkin angkutan massal ini bisa dijual mahal, untuk itu nantinya masih ada kemungkinan harus dilakukan subsidi harga tiket tersebut dengan dana APBD, seperti yang ada di Jakarta. Nah, kalau masih menggunakan dana APBD ya sebaiknya berkomunikasi dengan dewan dulu pengadaannya, jangan bekerja sendiri tanpa sepengatahuan dewan,” tandasnya.
Hal senada juga di ungkapkan Agus Sudarsono, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya (Dari Partai Golkar). Dia mengatakan, Pemkot Surabaya tidak bisa meninggalkan peran legislatif dalam proses penyelenggaraan proyek kerjasama investasi monorel.
“Saya paham soal PP itu, tetapi karena proyek ini nantinya juga akan memakai aset daerah dan berdampak kepada masyarakat sekitar rel yang akan dibangun, maka peran legislatif tidak bisa ditinggalkan. Kami ini mewakili rakyat dan saya yakin dan harus diakui bahwa sekecil apapun tindakan Walikota akan tetap menggunakan dana APBD dalam prosesnya, seperti pengadaan park and ride atau terminal monorel. Jadi tidak bisa Pemkot ngomong bahwa proyek ini sama sekali tidak menggunakan APBD,” terang politisi gaek asal Golkar itu.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Hendro Gunawan mengatakan, pengadaan monorel ini nantinya dibangun swasta murni. Pemkot hanya menyediakan terminalnya saja, sehingga yang perlu dibahas dengan dewan hanya pengadaan terminal itu saja. Sedangkan terkait dengan lelang kepada investor cukup Pemkot saja yang melaksanakannya.pur
PP 6/2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 45
Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik negara/daerah meliputi:
a. penjualan;
b. tukar menukar;
c. hibah;
d. penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.
Pasal 46
(1) Pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3) Pemindahtanganan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPR/DPRD, apabila:
a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. diperuntukkan bagi kepentingan umum;
e. dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
SURABAYA - Pembahasan monorel di kalangan dewan makin hangat. Ini karena Pemkot Surabaya tidak melibatkan peran DPRD Surabaya dalam proses pengadaannya. Alasannya, lelang proyek tanpa menggunakan uang APBD.
Namun beberapa anggota Komisi C DPRD Surabaya ngotot akan meminta peran di dalamnya, dengan dalih proyek tersebut akan berdampak kepada pemakaian aset daerah berupa lahan dan menimbulkan dampak sosial kepada masyarakatnya.
Atas kondisi itu, Komisi C melakukan konsultasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menanyakan proses penyelenggaraan proyek monorel. Dari konsultasi itu, dewan mengaku mendapat jawaban terkait syarat awal investasi monorel. Di antaranya harus berkomunikasi dengan dewan. “Itu yang kami dapat dari Bappenas,” kata Reni Astuti, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Senin (3/6).
Selain itu menurut politisi asal PKSitu, dalam pengadaan monorel harus ada beberapa kajian. Di antarnya Pemkot harus melalui 4 tahapan untuk proyek jenis kerjasama investasi, yakni perencanaan, penyiapan, transaksi dan manajemen pelaksanaan. Jika hal ini belum dilalui, maka Pemkot Surabaya hanya bisa melakukan kegiatan semacam forum bisnis, bukan lelang pengadaannya.
Menurutnya, jika akhirnya Tri Rismaharini Walikota Surabaya tetap berpijak kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, memang tidak lagi dibutuhkan peran DPRD Surabaya dalam proses lelang penunjukan investor untuk proyek monorel. Nilai proyek diperkirakan mencapai Rp 10,1 triliun tersebut.
Namun demikian Reni juga menegaskan, pengadaan angkutan massal seperti monorel tetap harus dikomunikasikan dengan dewan. Karena menyangkut hajat hidup warga Surabaya.
Dia menambahkan, angkutan massal sangat dibutuhkan di kota Surabaya, maka rencana proyek kerjasama investasi monorel harus transparan. “Bahkan, kami yang duduk di legeslatif seharusnya mendapatkan laporan soal perkembangan prosesnya, karena proyek ini pasti akan berdampak sosial, contoh yang paling nyata adalah soal harga tiket,” tandasnya.
“Tidak mungkin angkutan massal ini bisa dijual mahal, untuk itu nantinya masih ada kemungkinan harus dilakukan subsidi harga tiket tersebut dengan dana APBD, seperti yang ada di Jakarta. Nah, kalau masih menggunakan dana APBD ya sebaiknya berkomunikasi dengan dewan dulu pengadaannya, jangan bekerja sendiri tanpa sepengatahuan dewan,” tandasnya.
Hal senada juga di ungkapkan Agus Sudarsono, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya (Dari Partai Golkar). Dia mengatakan, Pemkot Surabaya tidak bisa meninggalkan peran legislatif dalam proses penyelenggaraan proyek kerjasama investasi monorel.
“Saya paham soal PP itu, tetapi karena proyek ini nantinya juga akan memakai aset daerah dan berdampak kepada masyarakat sekitar rel yang akan dibangun, maka peran legislatif tidak bisa ditinggalkan. Kami ini mewakili rakyat dan saya yakin dan harus diakui bahwa sekecil apapun tindakan Walikota akan tetap menggunakan dana APBD dalam prosesnya, seperti pengadaan park and ride atau terminal monorel. Jadi tidak bisa Pemkot ngomong bahwa proyek ini sama sekali tidak menggunakan APBD,” terang politisi gaek asal Golkar itu.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Hendro Gunawan mengatakan, pengadaan monorel ini nantinya dibangun swasta murni. Pemkot hanya menyediakan terminalnya saja, sehingga yang perlu dibahas dengan dewan hanya pengadaan terminal itu saja. Sedangkan terkait dengan lelang kepada investor cukup Pemkot saja yang melaksanakannya.pur
PP 6/2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 45
Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik negara/daerah meliputi:
a. penjualan;
b. tukar menukar;
c. hibah;
d. penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.
Pasal 46
(1) Pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 untuk:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3) Pemindahtanganan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPR/DPRD, apabila:
a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c. diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. diperuntukkan bagi kepentingan umum;
e. dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Sumber
Dasar makhluk-makhluk partai gak tahu diri...
Partai Munafik satu ini nampak banget nguber 2T nya dengan segala cara
sementara Partai Beringin juga mendapat titah dari si Buto Cakil buat tambahan modal nyapres ya?
:J****T!!!!
Spoiler for Yang Koar-koar:

Dari PKS

Dari Beringin
Diubah oleh japek 04-06-2013 09:03
0
3.1K
Kutip
48
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.4KThread•56.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya