Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

oedha123Avatar border
TS
oedha123
Jaksa sebut Darin Mumtazah istri ketiga Luthfi Hasan Ishaaq
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan Darin Mumtazah adalah istri dari terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq . Mereka menyatakan hal itu dalam berkas dakwaan Luthfi dibacakan hari ini. "Pada 1984 terdakwa menikah dengan Sutiana Astika dan dikaruniai 12 anak. Kemudian pada 2000, terdakwa menikah dengan Lusi Tiarani dan dikaruniai tiga anak. Ketiga, pada Oktober 2012, terdakwa menikah dengan Darin Mumtazah," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan berkas dakwaan Luthfi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6). Penuntut umum pun menduga Luthfi Hasan Ishaaq melakukan pencucian uang. Menurut penuntut umum, perolehan harta mantan Presiden PKS itu tidak sesuai dengan profil dia sebagai anggota DPR. "Berdasarkan berita negara dalam dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pada 2003 saat hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPR, terdakwa hanya memiliki kekayaan Rp 381,3 juta. Perolehan harta setelah itu tidak sesuai profil penghasilan terdakwa sebagai anggota DPR," kata Jaksa Rini Triningsih. Menurut Jaksa Rini, Luthfi diduga menempatkan sejumlah uang yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi. Seluruh harta berupa uang, tanah, rumah, dan kendaraan itu tidak dilaporkan dalam LHKPN sebelum menjadi dan sesudah menjabat anggota DPR. "Seluruh harta itu sengaja tidak dicantumkan terdakwa dalam dokumen LHKPN pada 2003 dan perubahannya pada 2009," ujar Jaksa Rini. Menurut Jaksa Rini, penghasilan Luthfi sebagai anggota DPR setiap bulan adalah Rp 52 juta. Jika dijumlah dalam setahun mencapai Rp 707 juta. "Terdakwa setiap bulan juga mesti menyetor ke DPP PKS sesuai jabatan, yakni Rp 10 juta. Terdakwa juga mendapat tunjangan Rp 20-50 juta dari DPP PKS tiap bulan," kata Jaksa Rini. Jaksa menjerat Luthfi dengan Pasal 3, dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk/did)
**m.merdeka.com/peristiwa/jaksa-sebut-darin-mumtazah-istri-ketiga-luthfi-hasan-ishaaq.html
-terguncyang...terguncyang...terguncyang...terguncyang...terguncyang...terguncyang...terguncyang...terguncyang... terguncyang...terguncyang...terguncyang...terguncyang...terguncyang... terguncyang...terguncyang...terguncyang...terguncyang...terguncyang... terguncyang...terguncyang...terguncyang...terguncyang...terguncyang... terguncyang...terguncyang...
Diubah oleh oedha123 24-06-2013 05:45
0
2.1K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.