Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

putroephangAvatar border
TS
putroephang
Pemerintah Masih Punya Piutang Rp201,47 Triliun
JAKARTA - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat Indonesia masih punya banyak piutang untuk ditagih dari periode 2011 dan 2012. Piutang ini, dinilai mampu untuk menambal subsidi bahan bakar minyak (BBM).

"Seharusnya harga BBM tidak perlu naik, karena bsa ditutupi dari piutang," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Minggu (23/6).

Uchok mengatakan, dalam laporan keuangan yang diterbitkan pemerintah, terdapat piutang yang bisa dipungut berupa pajak dan cukai. Hingga 2012, ada piutang sebesar Rp93,47 triliun, sedangkan pada 2011 sebesar Rp108 triliun.

"Piutang Pajak berasal dari pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 31 Desember 2012, dan 31 Desember 2011 masing-masing sebesar Rp70,72 triliun dan Rp86,80 triliun," katanya.

Pajak ini, merupakan tagihan pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang belum dilunasi sampai dengan 31 Desember 2012.

"Sedangkan piutang Pajak pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) per 31 Desember 2012 dan 31 Desember 2011 masing-masing sebesar Rp22,75 triliun dan Rp21,26 triliun merupakan tagihan pajak yang telah mempunyai surat ketetapan yang dapat dijadikan kas," ujar Uchok.

Uchok menambahkan, beberapa Piutang PNBP pada KL yang mempunyai nilai cukup signifikan, yaitu Piutang PNBP pada Kejaksaan sebesar Rp12,55 triliun merupakan piutang dari uang pengganti, denda tilang dan sewa rumah dinas.

Selain itu, Piutang PNBP pada Kementerian ESDM sebesar Rp9,40 triliun merupakan piutang yang berasal dari iuran royalti dan iuran tetap KK/IUP dan PKP2B.

"Piutang PNBP pada Kementerian Kehutanan sebesar Rp2,07 triliun berasal dari tunggakan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi, tunggakan ganti rugi tegakan," ujar Uchok.

Uchok mengatakan, piutang PNBP pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp2,78 triliun berasal dari Biaya Hak Penyelenggaraan telekomunikasi dan pengenaan denda.(sumber)

Kayaknya udah diambil GAYUS Tuch uangnya,,,emoticon-Ngakak

emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
999
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.