Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jumanAvatar border
TS
juman
Pemikiran Kwik Kian Gie ttg BBM yang Disubsidi
Tulisan ini adalah Hasil Pemikiran dan Analisa
dari Pak Kwik , kami tertarik utk memuatnya karena dari analisa Pak Kwik
ini mungkin kita bisa mendapatkan pemahaman ttg Apa itu Subsidi BBM
.
Untuk memahami isi dari tulisan ini anda cuma perlu agak cermat dalam
membaca sehingga bisa memahami Isi dan Maksud dari tulisan ini
.
Selamat membaca .
.
Sunday, April 21st, 2013 | 02:42 pm
BBM Disubsidi Adalah Omong Kosong
Percakapan antara Djadjang dan Mamad
Oleh Kwik Kian Gie
Pemerintah berencana tidak membolehkan kendaraan berpelat hitam
membeli bensin premium, karena harga Rp. 4.500 per liter jauh di bawah
harga pokok pengadaannya. Maka pemerintah rugi besar yang
memberatkan APBN. Apakah benar begitu?
Kita ikuti percakapan antara Djadjang dan Mamad. Djadjang (Dj) seorang
anak jalanan yang logikanya kuat dan banyak baca. Mamad (M) seorang
Doktor yang pandai menghafal.

Dj : Mad, apa benar sih pemerintah mengeluarkan uang tunai yang lebih
besar dari harga jualnya untuk setiap liter bensin premium ?

M : Benar, Presiden SBY pernah mengatakan bahwa semakin tinggi harga
minyak mentah di pasar internasional, semakin besar uang tunai yang
harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengadakan bensin. Indopos
tanggal 3 Juli 2008 mengutip SBY yang berbunyi : “Jika harga minyak USD
150 per barrel, subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung APBN Rp.
320 trilyun. Kalau USD 160, gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254
trilyun hanya untuk BBM.”

Dj : Jadi apa benar bahwa untuk mengadakan 1 liter bensin premium
pemerintah mengeluarkan uang lebih dari Rp. 4.500 ? Kamu kan doktor
Mad, tolong jelaskan perhitungannya bagaimana ?

M : Gampang sekali, dengarkan baik-baik. Untuk mempermudah
perhitungan buat kamu yang bukan orang sekolahan, kita anggap saja 1
USD = Rp. 10.000 dan harga minyak mentah USD 80 per barrel.
Biaya untuk mengangkat minyak dari perut bumi (lifting) + biaya
pengilangan (refining) + biaya transportasi rata-rata ke semua pompa
bensin = USD 10 per barrel. 1 barrel = 159 liter. Jadi agar minyak mentah
dari perut bumi bisa dijual sebagai bensin premium per liternya
dikeluarkan uang sebesar (USD 10 : 159) x Rp. 10.000 = Rp. 628,93 – kita
bulatkan menjadi Rp. 630 per liter. Harga minyak mentah USD 80 per
barrel. Kalau dijadikan satu liter dalam rupiah, hitungannya adalah : (80 x
10.000) : 159 = Rp. 5.031,45. Kita bulatkan menjadi Rp. 5.000. Maka jumlah
seluruhnya kan Rp. 5.000 ditambah Rp. 630 = Rp. 5.630 ? Dijual Rp. 4.500.
Jadi rugi sebesar Rp. 1.130 per liter (Rp. 5.630 – Rp. 4.500). Kerugian ini
yang harus ditutup oleh pemerintah dengan uang tunai, dan dinamakan subsidi.

Dj : Hitung-hitunganmu aku ngerti, karena pernah diajari ketika di SD dan
diulang-ulang terus di SMP dan SMA. Tapi yang aku tak paham mengapa
kau menghargai minyak mentah yang milik kita sendiri dengan harga
minyak yang ditentukan oleh orang lain ?

M : Lalu, harus dihargai dengan harga berapa ?

Dj : Sekarang ini, minyak mentahnya kan sudah dihargai dengan harga
jual dikurangi dengan harga pokok tunai ? Hitungannya Rp. 4.500 – Rp.
630 = Rp. 3.870 per liter ? Kenapa pemerintah dan kamu tidak terima ?
Kenapa harga minyak mentahnya mesti dihargai dengan harga yang Rp5.000 ?

M : Kan tadi sudah dijelaskan bahwa harga minyak mentah di pasar dunia
USD 80 per barrel. Kalau dijadikan rupiah dengan kurs 1 USD = Rp. 10.000
jatuhnya kan Rp. 5.000 (setelah dibulatkan ke bawah).

Dj : Kenapa kok harga minyak mentahnya mesti dihargai dengan harga di
pasar dunia ?

M : Karena undang-undangnya mengatakan demikian. Baca UU no. 22
tahun 2001 pasal 28 ayat 2. Bunyinya : “Harga Bahan Bakar Minyak dan
Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan
wajar.” Nah, persaingan usaha dalam bentuk permintaan dan penawaran
yang dicatat dan dipadukan dengan rapi di mana lagi kalau tidak di New
York Mercantile Exchange atau disingkat NYMEX ? Jadi harga yang
ditentukan di sanalah yang harus dipakai untuk harga minyak mentah
dalam menghitung harga pokok.

Dj : Paham Mad. Tapi itu akal-akalannya korporat asing yang ikut
membuat Undang-Undang no. 22 tahun 2001 tersebut. Mengapa bangsa
Idonesia yang mempunyai minyak di bawah perut buminya diharuskan
membayar harga yang ditentukan oleh NYMEX ? Itulah sebabnya
Mahkamah Konstitusi menyatakannya bertentangan dengan konstitusi
kita. Putusannya bernomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Pasal 28
ayat (2) yang berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi
diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dari
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.”

M : Kan sudah disikapi dengan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) ?

Dj : Memang, tapi PP-nya yang nomor 36 tahun 2004, pasal 27 ayat (1)
masih berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, keuali Gas
Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA
MEKANISME PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN
TRANSPARAN”. Maka sampai sekarang istilah “subsidi” masih dipakai
terus, karena yang diacu adalah harga yang ditentukan oleh NYMEX.

M : Jadi kalau begitu kebijakan yang dinamakan “menghapus subsidi” itu
bertentangan dengan UUD kita ?

Dj : Betul. Apalagi masih saja dikatakan bahwa subsidi sama dengan uang
tunai yang dikeluarkan. Ini bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi
menyesatkan. Uang tunai yang dikeluarkan untuk minyak mentah tidak
ada, karena milik bangsa Indonesia yang terdapat di bawah perut bumi
wilayah Republik Indonesia. Menurut saya jiwa UU no. 22/2001 memaksa
bangsa Indonesia terbiasa membayar bensin dengan harga internasional.
Kalau sudah begitu, perusahaan asing bisa buka pompa bensin dan dapat
untung dari konsumen bensin Indonesia. Maka kita sudah mulai melihat
Shell, Petronas, Chevron.

M : Kembali pada harga, kalau tidak ditentukan oleh NYMEX apakah mesti
gratis, sehingga yang harus diganti oleh konsumen hanya biaya-biaya
tunainya saja yang Rp. 630 per liternya ?

Dj : Tidak. Tidak pernah pemerintah memberlakukan itu dan penyusun
pasal 33 UUD kita juga tidak pernah berpikir begitu. Sebelum terbitnya UU
nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, pemerintah menentukan harga atas
dasar kepatutan, daya beli masyarakat dan nilai strategisnya. Sikap dan
kebijakan seperti ini yang dianggap sebagai perwujudan dari pasal 33
UUD 1945 yang antara lain berbunyi :
”Barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat”
Dengan harga Rp. 2.700 untuk premium, harga minyak mentahnya kan
tidak dihargai nol, tetapi Rp. 2.070 per liter (Rp. 2.700 – Rp. 630). Tapi
pemerintah tidak terima. Harus disamakan dengan harga NYMEX yang
ketika itu USD 60, atau sama dengan Rp. 600.000 per barrel-nya atau Rp.
3.774 (Rp. 600.000 : 159) per liternya. Maka ditambah dengan biaya-biaya
tunai sebesar Rp. 630 menjadi Rp. 4.404 yang lantas dibulatkan menjadi
Rp. 4.500. Karena sekarang harga sudah naik lagi menjadi USD 80 per
barrel pemerintah tidak terima lagi, karena maunya yang menentukan
harga adalah NYMEX, bukan bangsa sendiri.
Dalam benaknya, pemerintah maunya dinaikkan sampai ekivalen dengan
harga minyak mentah USD 80 per barrel, sehingga harga bensin premium
menjadi sekitar Rp. 5.660, yaitu: Harga minyak mentah : USD 80 x 10.000 =
Rp. 800.000 per barrel. Per liternya Rp. 800.000 : 159 = Rp. 5.031,
ditambah dengan biaya-biaya tunai sebesar Rp. 630 = Rp. 5.660 Karena
tidak berani, konsumen dipaksa membeli Pertamax yang komponen harga
minyak mentahnya sudah sama dengan NYMEX.

M : Kalau begitu pemerintah kan kelebihan uang tunai banyak sekali,
dikurangi dengan yang harus dipakai untuk mengimpor, karena konsumsi
sudah lebih besar dibandingkan dengan produksi.

Dj : Memang, tapi rasanya toh masih kelebihan uang tunai yang tidak
jelas ke mana perginya. Kaulah Mad yang harus meneliti supaya diangkat
menjadi Profesor.


bagaimana pendapat agan?

dirate emoticon-Rate 5 Star
klo berkenan emoticon-Blue Guy Cendol (L)

thank yg uda kasih ane cendolemoticon-Shakehand2
Diubah oleh juman 19-06-2013 03:02
0
4.2K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.