Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

erikszAvatar border
TS
eriksz
Berita Aceng Lagi Nih Gan....
TEMPO.CO , Garut- Meski telah dipecat dari jabatannya sebagai Bupati Garut, Jawa Barat, namun Aceng HM Fikri masih mendapatkan fasilitas negara. Salah satunya yakni kendaraan dinas pemerintah daerah Garut jenis KIA SUV bernomor Z 111 X.

Kendaraan tersebut telah dipakai Aceng selama tiga bulan sejak penggantinya Agus Hamdani dilantik sebagai Bupati. "Sudah ada kesepakatan antara pak Bupati (Agus Hamdani) dengan pak Aceng," ujar Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Garut, Ardhi Sjamsul Marich, Kamis, 20 Juni 2013.

Dia menilai penggunaan kendaraan tersebut tidak bertentangan dengan aturan. Alasannya karena keberadaan kendaraan tersebut dapat dipertangungjawabkan. Selain itu, pemakaian kendaraan ini juga sifatnya hanya sementara.

Namun, Ardhi enggan untuk menyebutkan kapan kendaraan plat merah tersebut akan ditarik dari Aceng. "Tidak akan selamanya mobil itu di pak Aceng, pasti akan diambil lagi. Ya kita juga harus mengerti bahwa Pak Aceng juga pernah berjasa memajukan Garut. Ini hanya biasa, jangan dijadikan masalah besar," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, kendaraan dinas yang dipakai Aceng ini sebelumnya diperuntukan bagi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Namun kendaraan tersebut diserahkan ke sekretariat daerah Garut dengan alasan kendaraan dinas yang dipakai kepala BPBD masih layak digunakan. Kendaraan tersebut kemudian dipakai oleh Agus Hamdani yang saat itu sebagai wakil Bupati karena tidak memiliki kendaraan dinas. Setelah Agus dilantik kendaraan diberikan kepada Aceng sebagai konpensasi atas ditariknya dua mobil dinas Bupati berjenis fortuner dan honda accord.

Seperti diketahui sebelumnya mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, dipecat dari jabatanya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Pemakzulan ini dilakukan karena Aceng terbukti bersalah melakukan pelanggaran undang-undang dan etika setelah menjalin pernikahan singkat selama tiga hari dengan Fani Octora, 18 tahun, pada pertengahan 2012 lalu.

Sekjen Garut Governance Watch (G2W), Agus Rustandi, menilai penggunaan mobil dinas oleh Aceng fikri sebagai bentuk pelanggaran. Aceng dituduh melanggar undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah karena setelah diberhentikan semua fasilitas negara yang melekat pada dirinya harus dihentikan. "Perbuatan Aceng ini juga bisa termasuk pidana dengan tuduhan penggelapan kendaraan pemerintah. Jadi tidak ada lasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan pinjaman ke Aceng sebagai ucapan terima kasih karena dia diberhentikan secara tidak hormat," ujar Agus.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Mantan Bupati Aceng Fikri. telpon selulernya dalam keadaan tidak aktif. Begitu juga saat mendatangi kediaman pribadi Aceng di Kampung Copong, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, pintu pagarnya tertutup rapat.


Ane dah kagak bisa komentar dah
negeriku ini sudah jadi sarang penjahat
banyak ketidak adilan, pemimpinnya bobrok ga punya malu, ga ada tanggung jawab, besarin perutnya ndiri, rakyat dibohongin teruss
emoticon-Berduka (S)
emoticon-Berduka (S)

Ceng Aceng
Diubah oleh eriksz 22-06-2013 04:39
0
2.6K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.