- Beranda
- Melek Hukum
MOBIL VS SEPEDA MOTOR LANGGAR LAMPU MERAH
...
![Creboy](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
Creboy
MOBIL VS SEPEDA MOTOR LANGGAR LAMPU MERAH
Gan ane mohon bantuan,
apabila seorang pengendara mobil melewati persimpangan pada saat lampu hijau, tiba-tiba ada pengendara motor melanggar lampu lalu lintas lalu ditabrak oleh pengendara mobil, siapakah yang bersalah dalam hal ini? apakah pemilik motor dapat menuntut si pengendara mobil karena menabrak? dan apakah si pengendara mobil wajib membiayai perawatan si pengendara motor? mohon bantuannya![Jempol emoticon-Jempol](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1j43vv5.gif)
apabila seorang pengendara mobil melewati persimpangan pada saat lampu hijau, tiba-tiba ada pengendara motor melanggar lampu lalu lintas lalu ditabrak oleh pengendara mobil, siapakah yang bersalah dalam hal ini? apakah pemilik motor dapat menuntut si pengendara mobil karena menabrak? dan apakah si pengendara mobil wajib membiayai perawatan si pengendara motor? mohon bantuannya
![Jempol emoticon-Jempol](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1j43vv5.gif)
0
3.5K
43
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya