Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tozbroAvatar border
TS
tozbro
[Pertama di Indonesia !] Pemakai Diampuni karena Ungkap Mafia Narkoba
Spoiler for :ilustrasi:


Jakarta - Bagi pemakai narkoba, kini jangan takut mengungkap jaringan mafia narkotika. Sebab perbuatannya bisa diampuni dan hukumannya menjadi sangat ringan.
Seperti dalam berkas kasasi yang didapat detikcom, Rabu (19/6/2013), kasus ini menjerat Thomas Claudius Ali Junaidi (38).
PNS Kabupaten Maumere, didudukan di kursi pesakitan karena melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara! Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas
dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila Thomas tak mau membayar denda maka diganti 6 bulan kurungan. Atas tuntutan ini, PN Maumere menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jika Thomas tak mau membayar diganti 3 bulan kurungan.

Lantas vonis ini dikuatkan di Pengadilan Tinggi Kupang. Merasa putusan ini tidak adil, Thomas lalu mengajukan kasasi dengan alasan Thomas dalam kasus tersebut sebenarnya justru menjadi Justice Collaborator.
"Karena saya yang awalnya diminta bantuan oleh
para penyidik/Polri untuk membantu mengungkap jaringan narkoba di Maumere, dan oleh Polri saya dijanjikan tidak akan diproses hukum jika berhasil memberikan informasi
jaringan narkoba,"
beber Thomas dalam
memori kasasinya.
"Tapi nyatanya setelah jaringan terungkap,
justru saya juga ikut diproses,"
sambung Thomas.
Atas alasan memori kasasi itu, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkotsar, Prof Dr Surya Djaya dan Sri Murwahyuni menerima argumen Thomas. Putusan bernomor No.920 K/Pid.Sus/2013 ini mengadopsi konsep
justice collaborator sesuai Surat Edaran MA No 4 Tahun 2011. Padahal ancaman minimal Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika adalah 5 tahun dan minimal denda Rp 1 miliar.
"Membatalkan putusan banding. Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara. Hukuman ini tidak perlu dilakukan apabila dalam kurun 2 tahun tidak mengulanginya kembali," ucap majelis dalam sidang pada 28 Mei 2013 silam.
[URL="m.detik..com/news/read/2013/06/19/062728/2277435/10/pertama-di-indonesia-pemakai-diampuni-karena-ungkap-mafia-narkoba"]Sumber[/URL]


Quote:


Quote:

Diubah oleh tozbro 19-06-2013 15:45
0
2.5K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.