- Beranda
- Berita dan Politik
Dipta Anindita Beli Rumah Rp 7,1 Miliar
...
TS
mirshad
Dipta Anindita Beli Rumah Rp 7,1 Miliar
Quote:
JAKARTA, — Istri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Dipta Anindita, disebut memiliki sebidang lahan dan rumah atas namanya di Perumahan Golf Residence Semarang, Jawa Tengah. Rumah dan lahan tersebut nilainya mencapai Rp 7,1 miliar. Pembelian rumah atas nama Dipta ini terungkap melalui kesaksian marketing PT Graha Perdana Indah (GPI), Wibowo Tejosukmono, dan notaris Mariati Hurip, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang simulator SIM dengan terdakwa Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Mariati mengungkapkan, pada Maret 2012, dia diminta mengurus akta jual beli tanah dan bangunan tersebut. "Saya bawa berkas yang disiapkan, kemudian bertemu dengan Ibu Dipta," katanya.
Wibowo menceritakan, pembelian rumah ini berawal saat dia kedatangan empat tamu tak dikenal pada Februari 2012. "(Setelah perkenalan) ada Pak Anton, Erick, satu perempuan dan laki-laki, tidak kenal," katanya.
Salah satu tamu yang bernama Anton kemudian menyampaikan niatnya untuk membeli lahan seluas 752 meter persegi yang dilengkapi bangunan seluas 285 meter persegi. Setelah tawar-menawar, disepakati harga untuk lahan dan bangunan itu sekitar Rp 7,1 miliar. Kemudian, lanjut Wibowo, Anton memberikan uang Rp 100 juta kepadanya sebagai jaminan. Sisanya, dibayarkan melalui transfer rekening ke sejumlah pihak.
Setelah lunas, Wibowo menghubungi notaris Mariati untuk mempersiapkan dokumen akta jual-beli. Wibowo juga mengungkapkan bahwa akta jual-beli itu ditandatangani Dipta. "Anton bilang ke saya, itu diatasnamakan Bu Dipta," ucapnya.
Meskipun harga lahan dan bangunan itu Rp 7,1 miliar, nilai yang tercatat dalam akta jual-belinya hanya Rp 940 juta. Ketika dikonfirmasi perihal harga tersebut, Wibowo mengatakan bahwa Rp 940 juta adalah harga lahannya saja. Dia juga mengatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Agus Sutanto dan bukan milik PT GPI. Dengan demikian, ada bagian yang harus diberikan kepada Agus.
Mariati mengungkapkan, pada Maret 2012, dia diminta mengurus akta jual beli tanah dan bangunan tersebut. "Saya bawa berkas yang disiapkan, kemudian bertemu dengan Ibu Dipta," katanya.
Wibowo menceritakan, pembelian rumah ini berawal saat dia kedatangan empat tamu tak dikenal pada Februari 2012. "(Setelah perkenalan) ada Pak Anton, Erick, satu perempuan dan laki-laki, tidak kenal," katanya.
Salah satu tamu yang bernama Anton kemudian menyampaikan niatnya untuk membeli lahan seluas 752 meter persegi yang dilengkapi bangunan seluas 285 meter persegi. Setelah tawar-menawar, disepakati harga untuk lahan dan bangunan itu sekitar Rp 7,1 miliar. Kemudian, lanjut Wibowo, Anton memberikan uang Rp 100 juta kepadanya sebagai jaminan. Sisanya, dibayarkan melalui transfer rekening ke sejumlah pihak.
Setelah lunas, Wibowo menghubungi notaris Mariati untuk mempersiapkan dokumen akta jual-beli. Wibowo juga mengungkapkan bahwa akta jual-beli itu ditandatangani Dipta. "Anton bilang ke saya, itu diatasnamakan Bu Dipta," ucapnya.
Meskipun harga lahan dan bangunan itu Rp 7,1 miliar, nilai yang tercatat dalam akta jual-belinya hanya Rp 940 juta. Ketika dikonfirmasi perihal harga tersebut, Wibowo mengatakan bahwa Rp 940 juta adalah harga lahannya saja. Dia juga mengatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Agus Sutanto dan bukan milik PT GPI. Dengan demikian, ada bagian yang harus diberikan kepada Agus.
sumber
Spoiler for Aset yang sudah disita KPK:
1. Sekitar tahun 2005, Djoko menggunakan nama Eva Handayani membeli sebidang tanah dan Hak Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum (SPBU) Nomor : 44.51315 yang terletak di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal Jawa Tengah dengan harga Rp 1,7 miliar. SPBU itu dikelola PT Selota Mandala Bersama dengan direktur Eva Handayani.
2. Pada tanggal 1 Maret 2005, Djoko dengan menggunakan nama Eva Handayani membeli sebidang tanah seluas 200 m2 berikut bangunan rumah seluas 231 m2 yang terletak di Tanjung Mas Raya Estate Blok D.6 Nomor 10 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta dengan harga sebesar Rp 1.156.000.000.
3. Pada tanggal 24 Mei 2007, Djoko dengan menggunakan nama Eva Handayani membeli sebidang tanah darat kosong seluas 1.227 m2 dengan Sertifikat Hak Milik 470/Leuwinanggung yang terletak di Kampung Parigi RT 001 RW 10 Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 126.381.000.
4. Pada tanggal 5 Juli 2007, Djoko dengan menggunakan nama Eva Susilo Handayani membeli empat bidang tanah yang terdiri dari :
a). Tanah seluas 16.525 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 870/Cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 57.837.500.
b). Tanah seluas 5.615 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 868/Cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong RT 002 RW 06 Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat sebesar Rp 28.075.000.
c). Tanah seluas 7.475 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 158/Kumpay yang terletak di Jalan Kampung Kumpay RT 002 RW 06 Desa Kumpay Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 37.375.000.
d). Tanah seluas 17.920 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 52/Kumpay yang terletak di Jalan Kampung Pasir Bilik RT 004 RW 00 Desa Cinangsi Kecamatan Cisalak/Jalancagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dengan harga sebesar Rp 62.720.000.
5. Pada tanggal 5 Juli 2007, Djoko dengan menggunakan nama Nona Eva Susilo Handayani membeli dua bidang tanah yaitu:
a). Tanah seluas 16.300 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 871/Cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dengan harga sebesar Rp 81.500.000.
b). Tanah seluas 13.570 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 869/Cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 67.850.000.
6. Pada tanggal 10 Oktober 2007, Djoko menggunakan nama Eva Handayani membeli 2 bidang tanah yang terdiri dari :
a). Tanah seluas 167 m2 dengan Persil Nomor 65 Blok 009 Kohir Nomor C.asal.1467 yang terletak di Jalan Kampung Parigi Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat dengan harga sebesar Rp 17.201.000.
b). Tanah seluas 150 m2 dengan Persil Nomor 65 Blok 009 Kohir Nomor C.asal.1467 yang terletak di Jalan Kampung Leuwinanggung Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat dengan harga sebesar Rp 12.300.000.
Spoiler for Penampakan:
Quote:
uang segitu banyak dapat dari mana, kalo punya bisnis besar ya gak curiga, tapi kalo gak punya bisnis lalu punya rumah yang nilainya 7,1 Miliar. Pasti ni belinya pake uang rakyat
menurut para kaskuser gimana nih?
menurut para kaskuser gimana nih?
Diubah oleh mirshad 14-06-2013 18:15
0
3.1K
Kutip
21
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.6KThread•41.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru