Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

papa.tonkAvatar border
TS
papa.tonk
[Berjudi di Singapura] Tipu Jemaah Rp400 Juta, Seorang Pendeta Ditangkap


inilah..com, Jakarta - Polda MetroJaya menangkap seorang pendeta penginjil, Ruddy alias Yohanes Wijaya alias Ruddy S Hadiwardojo, karena dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap seorang jemaat gereja senilai Rp400 juta.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari Sari Putra Yosef pada April 2013. Modusnya, pelaku bilangke korban memerlukan uang untukmembangun gereja di Semarang. Korban pun memberikan uang itu, namun faktanya uang sebesar Rp400 juta malah digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, Jumat (14/6/2013).

Ia melanjutkan, pelaku meminjam uang sebesar Rp400 juta ke korban pada tahun 2010. Sebelumnya, korban memang sudah mengenal pelaku yang merupakan teman saat sama-sama duduk di bangku SMP.
Selain Yosef, Ruddy juga meminta bantuan sejumlah dana untuk pembangunan tempat ibadah tersebut kepada beberapa jamaah lainnya.

"Setelah menerima uang, tersangkamelarikan diri, tanpa ada hasil dari pembangunan gereja," ucapnya.

Merasa tertipu, korban pun melaporkan Ruddy ke Polda Metro Jaya, dan tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)sejak April 2013. Setelah melakukanpencarian, akhirnya petugas menangkap tersangka Ruddy di sebuah rumah kontrakan di daerah Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2013) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

Bolly mengatakan, pelaku menggunakan uang dari hasil penipuan untuk untuk keperluan pribadi dan bermain judi di Singapura. Bukan hanya melakukanpenipuan, Ruddy juga terbukti melakukan pemalsuan dokumen.

Saat digeledah, petugas menemukan delapan lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu milik Ruddy dengan nama dan alamat berbeda, namun foto yang sama. Polisi juga menyita delapan buku rekening bank dengan nama yang berbeda dan kartu kredit. "Tersangka menggunakan KTP untuk membuat rekening bank," ujarnya.
Ruddy mengaku membuat KTP palsu di sebuah percetakan daerah Matraman, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya Rudi dikenakan pasal263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dan penyidik juga akan menjerat Rudi dengan Undang-undang Pencucian Uang.

[url=http://metropolitan.inilah..com/read/detail/1999901/tipu-jemaah-rp400-juta-seorang-pendeta-ditangkap#.UbsEYF18uo8]Sumber[/url]

dasar pendosa emoticon-Mad

Quote:


SIAPA YANG TUKANG FITNAH BRAY.. SIAPA YANG DOYAN PELINTIR BERITA BRAY??..

Buktikan kalau gw tukang fitnah.. Mana komen gw yg fitnahin itu orang ???

kagak bisa menerima keyataan lw ya.. emoticon-Stick Out Tongue

SUMBER REPERENSI DARI inilah..com jikalau dimasukin ke kaskus MEMANG akan menambah TITIK DIBELAKANG (COM) MENJADI 2 TITIK (INILAH DOT DOT COM)

Loe tinggal hapus saja 1 TITIK pasti loe sampe kesumbernya


Diubah oleh papa.tonk 15-06-2013 14:31
0
4.5K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.