hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Kalau Ngajak Jalan Pacar, Perlu Izin Orang Tuanya Ga Sih?
Agan-agan ada ga yang pernah ngajak jalan pacarnya tapi ga minta izin dulu sama orangtuanya?? emoticon-Ngacir

Kalau ada, agan-agan harus hati-hati nih karena ada kemungkinan agan-agan bisa dijerat sama Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). emoticon-Takut

Berikut penjelasannya gan:

Pertanyaan:
Quote:


Jawaban:
Quote:


Quote:


Nah agan-agan, jadi untuk menghindari jerat pidana dalam KUHP tersebut, lebih baik kalau mau ngajak jalan pacar, izin dulu sama orang tuanya. emoticon-Cool

Gimana menurut agan dan aganwati? Kalau punya pendapat, silahkan di share di sini. emoticon-Toast

Spoiler for disclaimer:


(lsc)
0
17K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.