- Beranda
- Melek Hukum
[ASK] Mohon Pencerahan Jual Beli Rumah (Sertifikat bukan atas nama penjual)
...
![bonaparteid](https://s.kaskus.id/user/avatar/2005/07/27/avatar95408_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
bonaparteid
[ASK] Mohon Pencerahan Jual Beli Rumah (Sertifikat bukan atas nama penjual)
Permisi agan-agan/ suhu-suhu
Mohon pencerahannya.
Bagaimana jadinya jika kita membeli rumah, sudah membayar Down Payment. Namun karena rumah / obyek yang dijual bukan atas nama penjual (sebut saja si A) tetapi masih atas nama si C. Dan sertifikat tersebut statusnya dijaminkan oleh si C di bank. antara A dan C terjadi jual beli bawah tangan sehingga si A merasa rumah tersebut milik si A sendiri.
Saya terlalu percaya dengan si A mengingat si A anak keluarga terpandang di kota saya dan merupakan tetangga. Namun setelah bayar DP dan menerima fotokopi sertifikat untuk diajukan KPR, saya baru mengetahui bahwa sertifikat bukan atas nama si A melainkan si C.
Setelah mengetahui sertifikat bukan atas nama si A, maka menurut saya transaksi batal karena penjual si A tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan rumah berupa sertifikat. Sehingga saya minta uang DP kembali. Namun si A menolak karena si A menganggap saya yang gagal bayar.
Cara kekeluargaan sudah saya lakukan melalui saudaranya namun sampai sekarang belum ada itikad baik dari si A.
Mohon pencerahannya langkah hukum apa yang bisa dilakukan agar uang DP saya bisa kembali.
Terima kasih sebelumnya.
Mohon pencerahannya.
Bagaimana jadinya jika kita membeli rumah, sudah membayar Down Payment. Namun karena rumah / obyek yang dijual bukan atas nama penjual (sebut saja si A) tetapi masih atas nama si C. Dan sertifikat tersebut statusnya dijaminkan oleh si C di bank. antara A dan C terjadi jual beli bawah tangan sehingga si A merasa rumah tersebut milik si A sendiri.
Saya terlalu percaya dengan si A mengingat si A anak keluarga terpandang di kota saya dan merupakan tetangga. Namun setelah bayar DP dan menerima fotokopi sertifikat untuk diajukan KPR, saya baru mengetahui bahwa sertifikat bukan atas nama si A melainkan si C.
Setelah mengetahui sertifikat bukan atas nama si A, maka menurut saya transaksi batal karena penjual si A tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan rumah berupa sertifikat. Sehingga saya minta uang DP kembali. Namun si A menolak karena si A menganggap saya yang gagal bayar.
Cara kekeluargaan sudah saya lakukan melalui saudaranya namun sampai sekarang belum ada itikad baik dari si A.
Mohon pencerahannya langkah hukum apa yang bisa dilakukan agar uang DP saya bisa kembali.
Terima kasih sebelumnya.
0
12.8K
12
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya