Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atty_dudutzzzAvatar border
TS
atty_dudutzzz
Diduga Tipu Rp 5,7 M, Farhat Belum Diperiksa
Semoga ga repost emoticon-Matabelo

Jakarta - Penyidik belum menyentuh Farhat Abbas, terkait laporan Liem Marita alias Aling tentang dugaan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 5,7 miliar.

"Kasusnya masih disidik, masih diproses. Penyidik sudah melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan (Farhat), tapi dia belum diperiksa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/6).

Dikatakan Rikwanto, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Farhat untuk datang ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/6). Namun, karena berhalangan Farhat menyanggupi pemanggilan, Selasa (18/6) pekan depan.

"Sebelumnya berhalangan. Tanggal 18 Juni nanti, Farhat menyanggupi datang diperiksa penyidik sebagai saksi terlapor," tandasnya.

Sebelumnya, Farhat Abbas kembali tersandung kasus hukum. Seorang terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling, melalui pengacaranya Nancy Yuliana, melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 5,7 miliar.

Berdasarkan laporan bernomor LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, Farhat selaku terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Diduga, Farhat Abbas menjanjikan dapat membantu meringankan hukuman Aling yang merupakan terpidana narkoba dengan vonis hukuman seumur hidup pada 2011 lalu, melalui peninjauan kembali (PK) ke Makamah Agung (MA).

Awalnya, pelapor dijanjikan mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dengan syarat membayar uang sebesar Rp 3 miliar. Namun, proses PK belum berjalan, Farhat kembali menjanjikan keringanan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, dengan meminta bayaran tambahan sebesar Rp 2,75 miliar.

Pelapor melalui temannya kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening Farhat dan sebagian diserahkan tunai dalam bentuk dolar Singapura.

Tetapi hingga laporan dibuat, Aling yang telah menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan Wanita, Tangerang itu, tidak kunjung mendapat keringanan hukuman. Ia justru mendapat jawaban dari MA bahwa tidak ada PK ke dua.
0
2K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.