- Beranda
- Berita dan Politik
Masih Ingat Dengan Nisan JUKE Maut? Tahana Kota Coy Asik Tenan
...
TS
reznor666
Masih Ingat Dengan Nisan JUKE Maut? Tahana Kota Coy Asik Tenan
Status Tahanan Kota Pengemudi Nissan Juke Maut Dipertanyakan
SOREANG, (PRLM).- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung, Sulthoni mengklarifikasi terkait status pengemudi maut Nissan Juke, Muhammad Dwigusta Cahya (19) yang saat ini sebagai tahanan kota.
Menurut dia, status tahanan kota tidak menyalahi aturan dan diperbolehkan. Karena hal tersebut, ada pertimbangan dan syarat yang dikabulkan oleh ketua majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
"Sah-sah saja untuk status tahanan kota. Asalkan ada beberapa syarat seperti terdakwa mengalami sakit, atau juga pihak terdakwa yang sudah melakukan perdamaian dengan pihak korban. Semua tergantung kepada ketua majelis hakim-nya, karena kewenangannya ada di ketua majelis hakim," kata Sulthoni saat diwawancarai via telepon, Rabu (12/6/2013).
Sulthoni pun mengimbau, kepada Ketua Majelis Hakim Hanry Hengky agar menjalankan proses hukum ini secara terbuka saat dikonfirmasi oleh wartawan.
"Kita inginkan kasus ini tidak ditutup-tutupi dan harus terbuka apa adanya. Bila wartawan meminta konfirmasi juga, ketua majelis hakim harus terbuka seperti halnya tentang tahanan kota tersebut," katanya.
Pihaknya juga berencana akan melakukan pemanggilan untuk meminta konfirmasi kepada Ketua Majelis Hakim Hanry Hengky agar memberikan keterangan terkait tahanan kota yang diberikan kepada pengemudi maut Nissan Juke, Muhammad Dwigusta Cahya (19). (A-211/A_88)***
sumbernya
what the kamsud sama tahanan kota
enak bener udah bunuh satu keluarga bisa tetep jalan2 di kota bandung
ampun dah hukum di negri ini
SOREANG, (PRLM).- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung, Sulthoni mengklarifikasi terkait status pengemudi maut Nissan Juke, Muhammad Dwigusta Cahya (19) yang saat ini sebagai tahanan kota.
Menurut dia, status tahanan kota tidak menyalahi aturan dan diperbolehkan. Karena hal tersebut, ada pertimbangan dan syarat yang dikabulkan oleh ketua majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
"Sah-sah saja untuk status tahanan kota. Asalkan ada beberapa syarat seperti terdakwa mengalami sakit, atau juga pihak terdakwa yang sudah melakukan perdamaian dengan pihak korban. Semua tergantung kepada ketua majelis hakim-nya, karena kewenangannya ada di ketua majelis hakim," kata Sulthoni saat diwawancarai via telepon, Rabu (12/6/2013).
Sulthoni pun mengimbau, kepada Ketua Majelis Hakim Hanry Hengky agar menjalankan proses hukum ini secara terbuka saat dikonfirmasi oleh wartawan.
"Kita inginkan kasus ini tidak ditutup-tutupi dan harus terbuka apa adanya. Bila wartawan meminta konfirmasi juga, ketua majelis hakim harus terbuka seperti halnya tentang tahanan kota tersebut," katanya.
Pihaknya juga berencana akan melakukan pemanggilan untuk meminta konfirmasi kepada Ketua Majelis Hakim Hanry Hengky agar memberikan keterangan terkait tahanan kota yang diberikan kepada pengemudi maut Nissan Juke, Muhammad Dwigusta Cahya (19). (A-211/A_88)***
sumbernya
what the kamsud sama tahanan kota
enak bener udah bunuh satu keluarga bisa tetep jalan2 di kota bandung
ampun dah hukum di negri ini
0
9.8K
137
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru