- Beranda
- Berita dan Politik
UMKM Segera Dikenakan Pajak 1 Persen
...
![Fenz](https://s.kaskus.id/user/avatar/2005/12/07/avatar126959_3.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
Fenz
UMKM Segera Dikenakan Pajak 1 Persen
http://www.beritasatu.com/ekonomi/11...-1-persen.html
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membayar pajak penghasilan sebesar 1 persen.
“PP mengenai pajak UMKM sudah dtandatangani oleh Presiden SBY, pada awal bulan Juni. Betul, besarannya adalah 1 persen,” kata Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/4).
Firmanzah mengatakan, PP tersebut sudah dibubuhi nomor registrasi dan saat ini masih dalam proses finalisasi di Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara.
“Sudah ada nomornya, tinggal diterbitkan,” kata dia.
Dia mengatakan, kebijakan itu ditempuh untuk memberikan stimulus serta perlindungan bagi UMKM dan usaha kaki lima di Tanah Air. Di sisi lain, kata Firmanzah, pemerintah telah menyiapkan Keppres pembebasan pajak bagi pedagang kaki lima.
“Ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk tumbuh, berkembang, dan berdaya saing. PP ini juga membuka pintu formalisasi sektor yang selama ini sulit untuk akses ke permodalan, perbankan, dan asuransi karena belum mempunyai izin usaha dan NPWP,” kata Firmanzah.
Penulis: Nov/FMB
Sumber:Investor Daily
-----------------------------------
Yang mana ya yang benar, berita ini atau dari web pajak:
http://www.pajak.go.id/content/tidak...km-dikenai-ppn
Yang jelas rakyat kena combo deh:
1. BBM naik harga2 naik
2. Dolar naik harga2 naik
3. Lebaran harga2 naik
4. UKM kena pajak harga2 naik
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membayar pajak penghasilan sebesar 1 persen.
“PP mengenai pajak UMKM sudah dtandatangani oleh Presiden SBY, pada awal bulan Juni. Betul, besarannya adalah 1 persen,” kata Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/4).
Firmanzah mengatakan, PP tersebut sudah dibubuhi nomor registrasi dan saat ini masih dalam proses finalisasi di Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara.
“Sudah ada nomornya, tinggal diterbitkan,” kata dia.
Dia mengatakan, kebijakan itu ditempuh untuk memberikan stimulus serta perlindungan bagi UMKM dan usaha kaki lima di Tanah Air. Di sisi lain, kata Firmanzah, pemerintah telah menyiapkan Keppres pembebasan pajak bagi pedagang kaki lima.
“Ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk tumbuh, berkembang, dan berdaya saing. PP ini juga membuka pintu formalisasi sektor yang selama ini sulit untuk akses ke permodalan, perbankan, dan asuransi karena belum mempunyai izin usaha dan NPWP,” kata Firmanzah.
Penulis: Nov/FMB
Sumber:Investor Daily
-----------------------------------
Yang mana ya yang benar, berita ini atau dari web pajak:
http://www.pajak.go.id/content/tidak...km-dikenai-ppn
Spoiler for 2:
Yang jelas rakyat kena combo deh:
1. BBM naik harga2 naik
2. Dolar naik harga2 naik
3. Lebaran harga2 naik
4. UKM kena pajak harga2 naik
Diubah oleh Fenz 12-06-2013 12:35
0
3K
30
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya