Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Ikki30Avatar border
TS
Ikki30
Kasus Ari Wibowo vs Rasyid Rajasa
Masih ingat kan kasus tabrakan BMW X5 Rasyid Rajasa dengan Luxio yg dimana pada proses pengadilannya malah terkesan "menganak emas-kan" si tersangka Rasyid. Iya ga menampik fakta bahwa ada sosok Hatta Rajasa, besan SBY. Moso sih polisi jadi ciut karena fakta itu? Wah, berarti polisi jadi tebang pilih dong.

Kasus terbaru yg melibatkan Ari Wibowo yang menabrak kakek-kakek dengan moge Ducati-nya yang sedang menyebrang jalan . Pada saat kejadian, ia melihat seorang kakek tengah menyebrangi jalan. Ari mengaku sempat berusaha untuk menghindar. Bahkan, klakson di motornya pun sempat ditekannya. Namun sang kakek diakuinya tidak mendengar. Alhasil tabrakan tak terhindarkan. Charmadi (80) sang kakek menderita luka di kepala bagian belakang dan kaki lecet. Ari mengantarkan korban ke RS Pertamina untuk mendapatkan perawatan. Kecelakaan itu terjadi di depan KFC STM Penerbangan, Jakarta Selatan, Senin (10/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sayangnya, sang kakek tak tertolong setelah 3 hari dirawat di rumah sakit. Pada proses peradilannya, Ari Wibowo dijerat 2 pasal dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasatlantas Polres Jaksel, Kompol Sutimin mengatakan kalau pun ada kesepakatan damai, tidak akan menggugurkan perkara ini. Pihaknya juga telah memeriksa Ari. Menurutnya, saat kejadian itu Ari tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat terlarang. "Yang bersangkutan tak mengkonsumsi alkohol atau obat terlarang. Itu murni kelalaian, kecepatannya 40 Km/jam," katanya.

Oke, dilihat dari kata kunci yg diucapkan Kasatlantas Polres Jaksel, Kompol Sutimin "Kalau pun ada kesepakatan damai, tidak akan menggugurkan perkara ini" bagaimanakah proses persidangan nantinya? Apa akan dihukum sesuai tuntutan atau dikurangi.

Kita lihat teori [URL="http://news.detik..com/read/2013/03/26/045449/2203489/10/teori-restorative-justice-jadi-dasar-hukuman-percobaan-untuk-rasyid"]Restorative Justice[/URL] yang digunakan sebagai dasar atas proses persidangan Rasyid dimana dia dinilai bertanggung jawab dan turut aktif menyelamatkan korban dan tidak melarikan diri, ditambah lagi tindakan keluarga Rasyid memberikan perhatian cukup besar pada korban. Berdasar pertimbangan tersebut hukuman 6 tahun penjara yang semula ditetapkan pada Rasyid diganti dengan hukuman 5 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan. Artinya, Rasyid tidak perlu masuk penjara bila selama 6 bulan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Jika mengulangi perbuatan yang sama, dia dijebloskan penjara selama 5 bulan.

Pada kasus Ari Wibowo mestinya diterapkan teori Restorative Justice karena toh dia juga bertanggung jawab penuh terhadap korban. Saya disini bukan ingin membela Ari Wibowo tetapi lebih ingin keadilan ditegakkan sepenuhnya. Jika Rasyid Rajasa bebas kenapa Ari Wibowo tidak demikian. Jika nantinya pada persidangan, Ari Wibowo tetap divonis 5 tahun penjara, ya sudah bisa dipastikan hukum di Indonesia lebih memihak siapa. emoticon-Cape d... (S)


UPDATE
Berdasar bukti terbaru yg telah beredar hari ini, penetapan tersangka pada Ari Wibowo telah dicabut dan diganti menjadi korban. Terlepas dari siapa salah atau tidak, pihak Ari telah bertanggung jawab penuh terhadap keluarga si kakek.
TS di sini melalui thread hanya menyampaikan dilihat dari sisi penanganan antara kasus Ari dan Rasyid yg beda. Yg satu buru2 ditetapkan tersangka (tapi akhirny berkat bukti terbaru jadi meringankan pihak Ari), yg satu "dimanja" dgn berbagai alasan entah itu sakit maag, trauma dan sebagainya. Ya agan-agan pasti pnya tanggapan sendiri bahwa penanganan kasus begini memang masih ada keberpihakan polisi pada tingkat "strata" orang ya entah itu anak menteri atau siapa.
Diubah oleh Ikki30 14-06-2013 19:44
0
13.9K
179
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.