Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

inthenameofgodAvatar border
TS
inthenameofgod
Saksi Ahli: Polisi Tak Serius Usut Kasus 'SMS Gelap' Antasari
Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara, Muchtar Pakpahan menjadi saksi dalam sidang pra peradilan 'SMS Gelap' Antasari Azhar vs Polri. Muchtar menyebut polisi tidak serius mengusut perkara ini.

"Proses yang dilakukan polisi itu tidak benar. Kalau polisi ini visinya menegakan hukum, kasus ini kan sudah lama pasti bisa diungkap. Tapi karena tidak serius dan tidak ada kemauan jadi dibikin mengambang," kata Muchtar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jakarta, Rabu (12/6/2013).

Muchtar melihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak ada yang menyebutkan sampai kapan jangka waktu penyidikan sebuah kasus. Namun, melihat perkara ini dilaporkan sejak 2011 lalu dan polisi tidak memberitahukan perkembangan kepada pelapor membuat hal ini menjadi janggal.

"Akan jadi kebiasaan kalau sudah bertahun, berarti secara diam-diam sudah dihentikan. Saya berpendapat kepolisian sudah mendiamkan perkara ini, harus ada terobosan hukum lewat pengadilan," ucap Muchtar.

Muchtar menyarankan agar hakim dalam sidang ini bisa memerintahkan polisi untuk melanjutkan pengusutan kasus 'SMS Gelap' ini. Sebab, menurutnya hasil penyidikan ini bisa mengungkapkan kebenaran bagi Antasari.

"Hakim dapat menyatakan sudah secara diam-diam dihentikan, dan memerintahkan kepolisian untuk membuka ulang kasus," ujar Muchtar.

Pada akhir bulan April, tim kuasa hukum Antasari Azhar mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim SMS 'gelap' kepada Nasrudin Zulkarnaen ke PN Jaksel. Mereka meminta agar majelis hakim memutus supaya polisi melanjutkan pengusutan kasusnya.

Permohonan pemeriksaan praperadilan ini ditujukan Polri. Menurut pihak Antasari, Polisi tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon padahal telah ada tanda bukti laporan no TBL/345/VIII/2011/BARESKRIM tanggal 25 Agustus 2011 terhadap laporan Kepolisian No Pol : LP/555/VIII/2011/BARESKRIM. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penyidikan atas laporan tersebut tidak mendapat respon dari kepolisian. Padahal menurut Boyamin jika polisi berhasil mengungkap siapa sebenarnya yang mengirim sms terbut maka hal tersebut bisa dijadikan bukti baru bagi Antasari untuk mengajukan PK atas perkaranya.

Pihak Antasari menyebut SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurut mereka tuduhan bahwa Antasari mengirim sms tersebut ke PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nazrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.

Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu sebelum Nasrudin terbunuh.

SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.

Kuasa hukum Antasari lainnya, Juniver Girsang mengatakan hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.

"Pak Agung Harsoyo di depan persidangan di bawah sumpah menerangkan bahwa pada CDR (Call Data Record) nomor telepon atas nama Almarhun Nasrudin Zulkarnaen tidak terbukti ada nomor HP Antasari Azhar, sehingga dapat disimpulkan bahwa SMS ancaman tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari Azhar," jelas Jeniver.

Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis inkrah dalam perkara pembunuhan Nazrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut. Antasari dihukum karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/06/12/142612/2271317/10/saksi-ahli-polisi-tak-serius-usut-kasus-sms-gelap-antasari"]detik..com[/URL]

Quote:
Diubah oleh inthenameofgod 12-06-2013 09:41
0
1.3K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.