- Beranda
- Berita dan Politik
Pilot Bisa Didenda
...
![tozbro](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/05/10/avatar5457901_386.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
tozbro
Pilot Bisa Didenda
![Pilot Bisa Didenda](https://s.kaskus.id/images/2013/05/30/5322644_20130530090642.gif)
Silahkan dikomeng Gan
Jangan lupa dikasih
![Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gif)
Jangan lupa dikasih
![Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gif)
![Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gif)
![Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gif)
Spoiler for :KokPit Pesawat:
Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi denda kepada maskapai penerbangan, pilot, dan operator bandara bila melakukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Kepala Pusat Komunkasi Publik, Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, menjelaskan peraturan yang akan diterapkan tahun depan ini bertujuan menekan pelanggaran sekaligus meningkatkan keselamatan udara.
Menurutnya, sanksi denda ini telah lazim diterapkan di negara lain, misalnya saja, di Amerika. Contohnya SIM (surat izin mengemudi), jika masyarakat melanggar ada penilaian poin untuk acuan punishment.
Dia mengungkapkan besarnya denda yang diterapkan berkisar 1.000 hingga 5.000 dollar AS. Nantinya besaran denda akan ditentukan tergantung tingkat kesalahan. "Kesalahan besar poinnya besar dan kecil poinnya kecil," kata dia, Minggu (9/6).
Kasubdit Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Avrianto, menambahkan pemberian sanksi dengan denda dapat menurunkan tingkat pelanggaran yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Quote:
0
1.9K
23
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya