Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zhigodAvatar border
TS
zhigod
(farhat semakin HOT ).Farhat Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Atau Penggelapan Uang
Jakarta,ProgresiveNews.Com - Pengacara Farhat Abbas kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, Farhat dilaporkan oleh seorang terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling, melalui pengacaranya ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 5,7 miliar.

“FA dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polis Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/6).

Dikatakan Rikwanto, Farhat Abbas menjanjikan dapat membantu meringankan hukuman Aling yang merupakan terpidana narkoba dengan vonis hukuman seumur hidup pada 2011 lalu, melalui peninjauan kembali (PK) ke Makamah Agung (MA).

“Pelapor dijanjikan mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dengan syarat membayar kepada FA sebesar Rp 3 miliar,” tambahnya.

Proses PK belum berjalan, Farhat kembali menjanjikan keringanan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, dengan meminta bayaran tambahan sebesar Rp 2,75 miliar. “Pelapor melalui temannya kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening FA, sebagian diserahkan tunai dalam bentuk dolar Singapura,” ungkapnya.


Tetapi, kata Rikwanto, hingga laporan dibuat, Aling yang telah menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan Wanita, Tangerang itu, tidak kunjung mendapat keringanan hukuman. Ia justru mendapat jawaban dari MA bahwa tidak ada PK ke dua.

Merasa tertipu, Aling melalui pengacaranya Nancy Yuliana, membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013. Farhat selaku terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 5.750.000.000. Saat ini, kasusnya masih dalam penyelidikan. Terlapor belum menjalani pemeriksaan,” tandasnya.

Cfs,Tku,Td

sumber
http://progresivenews.com/2013/06/03...ref_map=%5B%5D

coment ane, : farhat uangnya di makan sendiri, lupa di storin ke jaksa n hakim, jadi ngak turun degh hukumannya....emoticon-Ngakak


update. dari agan blusceme....emoticon-Ngakak


farhat cari aman gan....keok sama anton medan sekarang keok sama terpidana narkoba....emoticon-Ngakak


Berdamai, Farhat Abbas Janji Kembalikan Uang Terpidana Narkoba
Today 15:45
Metrotvnews.com, Jakarta: Farhat Abbas mengaku telah damai dengan terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling, terkait laporan dugaan penipuan senilai Rp5,75 miliar."Sudah sepakat damai," kata Farhat saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (3/6).Farhat mengatakan pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan pelapor dan berjanji akan segera memenuhi kewajiban membayar uang sebesar Rp5,75 miliar.Suami penyanyi Nia Daniati itu, menyebutkan pembayaran pertama akan dilakukan pada 12 Juni 2013, kemudian pembayaran kedua untuk pelunasan sekitar Agustus 2013.Setelah perdamaian, Farhat menambahkan, pihak Aling telah mencabut laporan polisi yang mengadukan dirinya ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pengacara terpidana kasus narkoba Aling, Nancy Yuliana melaporkan Farhat Abbas dengan Laporan Polisi bernomor : LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.Saat ini, Aling menghuni Lembaga Pemasyarakat Wanita Tangerang, Banten, setelah majelis hakim memvonis penjara seumur hidup pada 2011.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan Farhat Abbas menjanjikan kepada Aling akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung (MA) dengan syarat menyediakan uang sebesar Rp5 miliar.Berdasarkan laporan polisi, Rikwanto menyebutkan Aling dijanjikan mendapatkan keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi penjara selama 15 tahun dengan syarat menyediakan dana Rp3 miliar.Janji pertama belum terealisasi, Farhat kembali menjanjikan Aling mendapatkan keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dengan syarat menyerahkan uang Rp2 miliar.Aling sempat transfer uang ke rekening milik Farhat maupun secara tunai melalui temannya dalam bentuk mata uang dolar Singapura dengan jumlah total mencapai Rp5,75 miliar.Hingga kini, Aling tidak mendapatkan keringanan hukuman, bahkan pihak Mahkamah Agung menyatakan pelapor tidak pernah mengajukan PK.

Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews...pidana-Narkoba

Taruh pejawan gan :-)
Diubah oleh zhigod 04-06-2013 11:57
0
6.8K
102
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.