JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait mobil murah ramah lingkungan atau "Low Cost and Green Car" (LCGC).
"Semua sudah diatur dan 'diteken' Presiden pada 23 Mei 2013. Karena baru dikasih nomor surat, jadi baru bisa diumumkan. Yang penting sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/6).
Menteri Hidayat menyebutkan peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Semua sudah menyangkut LCGC maupun program 'low carbon emission', mobil listrik, 'hybrid biodiese'l semua sudah diatur," tukasnya.
Menurut dia, LCGC menjadi mode dan tren "green car" yang bisa hemat bahan bakar dan bisa dicari alternatif bahan bakar lainnya.
"Tadi saya hadap Presiden dan nanti akan ada suatu 'event' yang dihadiri semua produsen mobil yang terlibat di sini untuk mensukseskan program penghematan energi sejalan dengan pengumuman pemerintah. Presiden bilang kalau perlu saya akan beli mobil," ujarnya.
Terkait harga, Hidayat mengatakan pihaknya sedang menyiapkan secara teknis untuk menindaklanjuti PP tersebut.
Terkait dengan letak murahnya di mana ... agan bisa lihat di pasal 3 ayat (1) huruf c
Quote:
(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang termasuk dalam kelompok kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), dihitung dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar:
a. ...
b. ...
c. 0% (nol persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau
2. motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.