Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

partaibiruAvatar border
TS
partaibiru
Ahok Dukung Wajib Militer
Ahok Dukung Wajib Militer
Rabu, 5 Juni 2013 18:33 wib

JAKARTA- Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Negara (RUU Komcad), memuat pasal kontroversial yang mengatur agar setiap warga negara ikut wajib militer. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) pun mengaku setuju dengan rencana tersebut.

"Itu bagus. Saya harapkan dari dulu. Gagasan ini baru keluar sekarang," kata Ahok
yang juga mantan anggota DPR RI dari Komisi II ini, di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Baginya gagasan wajib militer sangat dibutuhkan meilhat kondisi yang ada. "Saya nyesal kalo RUU enggak cepat disahkan. Saya nyesal dan berfikir kenapa enggak ada Wamil buat sipil. Masyarakat bisa dilatih disiplin gratis," tandasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari menyatakan, pembentukan UU Komcad itu memang diperintahkan oleh Tap MPR No VI/MPR/2000 dan Tap MPR No VII/MPR/2000.

Menurutnya, dalam hal pertahanan, TNI merupakan komponen utama dan rakyat komponen pendukung. Sementara rakyat yang terlatih dan yang sudah mengikuti wajib militer, disebut Komponen Cadangan. Dalam UUD disebutkan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam bela negara.
sumber

Jokowi Setuju Indonesia Wajib Militer
Minggu, 2 Juni 2013 | 16:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku mendukung Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (Komcad) yang tengah digodok DPR RI yang berisi antara lain soal wajib militer. Ia mengaku setuju jika wajib militer diterapkan bagi PNS dan sipil.
"Setuju, dalam rangka pertahanan negara, bagus itu," ujar Jokowi pada pembukaan HUT ke-486 DKI di Jakarta Timur, Minggu (2/6/2013).
Referensi untuk RUU tersebut diambil dari beberapa negara, yaitu Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura.
Komisi I DPR Fraksi Partai Demorat, Hayono Isman, mengatakan, latihan yang diatur dalam UU Komcad merupakan salah satu bentuk persiapan jika sewaktu-waktu Indonesia diserang.
Bagian RUU Komcad yang bicara soal wajib militer antara lain Pasal 6 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 3.
Pasal 6 ayat 3 RUU Komcad itu berbunyi, "Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra." Adapun Pasal 8 ayat 3 berbunyi, "Pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan."
sumber

Setuju wajib militer jokowi dan ahok

Diubah oleh partaibiru 06-06-2013 15:06
0
3.9K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.