Jakarta - Kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Air Febriani (31) oleh KepaLa Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi mesti diselesaikan di jalur hukum. Wamenhub Bambang Susantono mendukung proses hukum atas kasus ini.
"Kalau benar memukul itu pidana. Untuk keselamatan bersama, maskapai bisa mengadukan ke pihak berwenang," jelas Bambang saat dimintai tanggapannya, Kamis (6/6/2013).
Bambang juga menegaskan bahwa teguran pada Zakaria yang masih memakai HP di saat pesawat hendak terbang dinilai wajar. Teguran mematikan HP untuk keselamatan bersama.
"Memakai handphone melanggar UU Penerbanga dan ada sanksinya," tutupnya.
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Rabu (5/6) malam. Zakaria ditegur Febri di Bandara Soekarno Hatta saat pesawat hendak terbang. Nah, saat pesawat mendarat di Pangkalpinang, Babel, ketika hendak turun Zakaria malah memukul dan mendorong Febri.
Zakaria merasa tak terima dengan teguran saat mematikan HP. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pangkalanbaru.
[URL="http://m.detik..com/news/read/2013/06/06/162349/2266505/10/pemukulan-pramugari-wamenhub-dorong-kasus-dituntaskan-di-jalur-hukum"]Sumber[/URL]
Quote:
Masih ada yang memanfaatkan JABATAN di negeri Ini
Itu Kan ada aturan nya Pak
Matikan HP sebelum TakeOff
Masa Orang SeTinggi Jabatannya seperti
Pak Zakaria Kagak Tau aturan Naek Pesawat
"Sinyal HP dan sejenisnya Dapat Mengganggu Sistem Navigasi Pesawat"
Itu yang selalu di katakan Pramugari
Sebelum Pesawat Take Off atau Landing
Quote:
Quote:
Kasus Pemukulan Pramugari, Sriwijaya: Teguran Matikan HP Sesuai Prosedur
Jakarta - Pramugari Sriwijaya Air Febriani (31) dipukul Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi dengan koran. Febriani juga sempat didorong dan dimaki-maki Zakaria. Pangkal musababnya karena teguran untuk mematikan HP.
"Febri sudah melakukan yang terbaik, bahwa pelanggan tidak boleh menggunakan telepon genggam di pesawat. Sangat tidak dibolehkan,"terang juru bicara Sriwijaya Air, Agus Soedjono saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (6/6/2013).
Agus menegaskan, sesuai prosedur teguran mematikan HP itu untuk mengingatkan pelanggan. Sinyal HP mengganggu keselamatan penerbangan. Pada Rabu (5/6) malam, pesawat sudah hendak terbang dari Soekarno-Hatta.
"Teguran dilakukan dengan baik, secara sopan. Tapi pelanggan kurang terima, saat itu pramugari sempat mendapat perlakuan kurang baik,"jelas Agus.
Pramugari Febri tak memperpanjang persoalan dengan makian Zakaria saat meminta mematikan HP. 1 Jam kemudian pesawat mendarat di Pangkalpinang, Babel. Nah, saat itu Zakaria melanjutkan marahnya. Dia memukul Febri dengan koran, mendorong, dan memaki. Hingga akhirnya dipisahkan penumpang lain.
"Padahal biasanya, penumpang lain kalau diberitahu untuk matikan HP minta maaf dan segera mematikan. Ini kok malah seperti ini,"tutupnya.
Quote:
Pramugari Dipukul, Penumpang Bandel Nyalakan HP Bisa Didenda Rp 200 Juta
Jakarta - Kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Air Febriani (31) yang dilakukan Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi membuat miris. Bukan apa-apa, pemukulan itu dilakukan karena Zakaria ditegur untuk mematikan HP.
Apa yang dilakukan Febriani dengan meminta agar HP dimatikan sudah tepat. Tapi karena emosi, Zakaria malah kemudian melakukan pemukulan.
Sebenarnya, menurut juru bicara Kemhub Bambang S Ervan penumpang yang bandel tak mau mematikan HP bisa didenda. Buka hanya itu saja, mereka juga bisa dipidana.
"Ada UU penerbangan No 1/2009 tentang penerbangan yang bisa menyebabkan pelakunya dikenakan sanksi pidana dan denda,"terang Bambang saat berincang, Kamis (6/6/2013).
Dalam salah satu pasal disebut, penumpang pesawat terbang yang mengoperasikan peralatan elektronik selama dalam penerbangan sehingga mengganggu peralatan navigasi pesawat akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
"Alat-alat yang memancarkan sinyal laptop, HP, remote control, atau radio yang mengeluarkan sinyal,"jelas Bambang.
Hanya saja di Indonesia, walau sosialisasi sudah dilakukan ada saja penumpang yang bandel. Walau sudah diumumkan agar mematikan HP, mereka tetap saja asyik menelepon atau SMS. Padahal, keselamatan penerbangan bisa terganggu.
"Contoh sound system, kalau ada sinyal HP suka bunyi kan? Nah ini HP bisa mengganggu alat navigasi, komunikasi dan lainnya. HP itu, walau tidak ada sinyal, dia akan tetap searcing," jelasnya.
Bambang memberi contoh, setahun lalu dia pulang dari tugas di luar negeri. Dia menggunakan maskapai asing, tapi saat hendak mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, pesawat itu naik lagi. Pilot mengumumkan ada penumpang pesawat yang menyalakan HP, untuk keselamatan pesawat harus naik lagi.
"Kalau dilihat ada 10 persen penumpang masih tidak sabar, suka aneh dengan menyalakan HP. Ini harus didisiplinkan," jelasnya.
Quote:
Versi Pengacara
Pengacara: Zakaria Sedang Ada Masalah
Pangkalpinang - Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi mengaku sedang ada masalah keluarga. Dia mengaku khilaf hingga akhirnya memukul pramugari Sriwijaya Air, Febriani (31).
"Pemukulan itu terjadi lantaran kondisi kliennya saat di tegur pramugari untuk mematikan HP sedang dalam masalah, karena istrinya tengah sakit dan menjalani operasi," ujar kuasa hukum Zakaria, Ellisa di Mapolsek Pangkalanbaru, Pangkalpinang, Babel, Kamis (6/6/2013).
Ellisa juga mengaku kliennya siap kooperatif untuk mengikuti proses pemeriksaan polisi. Buktinya, kliennya datang memenuhi panggilan polisi.
Zakaria pada Rabu (5/6) malam menumpang pesawat Sriwijaya Air dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu dia diminta pramugari Febriani agar mematikan telepon seluler karena pesawat sudah hendak terbang. Saat itu, Zakaria marah-marah.
1 Jam kemudian pesawat tiba di Pangkalpinang. Tapi saat hendak turun, dia malah memukul Febriani. Insiden itu dilerai penumpang yang lain. Zakaria kemudian dilaporkan ke polisi.
Quote:
Lanjutkan Aja Jalur HUKUM
Udah Tau Salah, Malah Marah-Marah
Seharusnya Menjadi Contoh Yang Baik Kalo Jadi Pejabat
.