Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jumanAvatar border
TS
juman
Pakar IT Ungkap SMS Gelap Ancaman Antasari ke Nasrudin

Jakarta - Layar proyektor ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pusat perhatian pengunjung. Seluruh mata mengamati diagram sistem komunikasi SMS. Pakar IT dari ITB, Agung Harsoyo, lalu menjelaskan grafis yang cukup rumit itu.

"Seseorang dapat mengirimkan SMS dengan menggunakan nomor orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik nomor," kata Agung dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2013).

Agung dihadirkan Antasari Azhar agar MK memenuhi permohonannya supaya Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari 1 kali. Agung menyatakan tidak ada data yang menguatkan SMS tersebut dikirim Antasari.

Pengirim diduga menggunakan server web untuk mengirimkan SMS menggunakan nomor orang lain. Analisa ini telah ditampilkan dalam sidang Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Saya menduga bahwa kalaupun SMS itu ada maka karena itu tidak berasal dari nomor handphone Antasari dan itu sudah dibuktikan. Tidak ada catatan di operator maka ada 2 kemungkinan, pertama adalah SMS itu dikirim melalui server web oleh seseorang, atau sms itu memang tidak pernah ada," ujar Agung sambil menunjukkan diagram jaringan SMS di layar proyektor.

Agung mengatakan bisa melacak pengirim SMS yang menggunakan server web namun hanya oleh pihak berwenang. Hal ini dikarenakan akses data tidak bisa dibuka oleh pihak sipil.

"Data itu masih tersimpan dan kalaupun dilacak ke operator yang bersangkutan itu kewenangan dari kepolisian karena disini kita bicara siapa yang berhak mengakses itu dan saya tidak ada ijin untuk itu," jelas Agung saat ditemui wartawan usai persidangan.

Antasari memohon uji materi Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP tentang Peninjauan Kembali. Menurut Antasari, pasal tersebut telah merugikan dirinya secara konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Antasari berharap permohonannya dikabulkan sehingga bisa mengajukan PK lebih dari sekali.
[url]http://news.detik..com/read/2013/06/04/200437/2264896/10/pakar-it-ungkap-sms-gelap-ancaman-antasari-ke-nasrudin[/url]

korban konspirasiemoticon-Cool

Quote:


Quote:
Diubah oleh juman 04-06-2013 16:03
0
1.9K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.