Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xndy2000Avatar border
TS
xndy2000
Dipidana karena Surat Pembaca, hukum lebih kenal uang atau keadilan???
Karena merasa dibohongi pengembang PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group), Khoe Seng Seng (47) menulis pada rubrik surat pembaca di harian Kompas dan Suara Pembaruan. Namun, dia dipidanakan dan juga digugat perdata oleh pihak pengembang.

Surat pembaca itu ditulis Seng Seng setelah dirinya tidak mendapat kejelasan status dari ruko yang dibelinya di ITC Mangga Dua dari PT Duta Pertiwi. Belakangan, tanah dan bangunan itu dinyatakan milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan kedua surat pembaca itu, saya dilaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 November 2006 oleh kuasa hukum Sinar Mas Group dari kantor hukum Haposan Hutagalung dengan tuduhan pencemaran nama baik," ujar Seng Seng di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2013).

Surat pembaca itu sebelumnya telah dibantah oleh PT Duta Pertiwi dan dimuat di masing-masing media yang memuat tulisan Seng Seng.

Seng Seng merasa banyak kejanggalan dalam kasusnya. Saat panggilan pertama di Mabes Polri pada 2007, ia telah berstatus tersangka. Ia kemudian disidang pada 2008. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 9 September 2008.

"Baru saya ketahui ketika menerima berkas perkara, belum ada satu orang pun yang diperiksa ketika saya ditetapkan sebagai tersangka baik pelapor, korban, maupun saksi-saksi yang memberatkan buat saya, semuanya diperiksa dua bulan setelah saya diperiksa," terangnya.

Setelah itu, Seng Seng menjadi tahanan kota dengan seminggu dua kali melapor ke Kejaksaan Tinggi. Seng Seng diputus bersalah dengan korban pelapor yang merasa tercemar nama baiknya tidak bisa dihadirkan di sidang.

Dia dijatuhi hukuman enam bulan penjara dalam masa percobaan satu tahun. Selain dipidanakan, dia digugat perdata di PN Jakarta Utara dengan gugatan perbuatan melawan hukum tekait penghinaan. Dia digugat Rp 17 miliar. "Gugatan ini diajukan 6 Juli 2007 di mana kemudian saya diputus kalah dan dihukum membayar ganti rugi immaterial Rp 1 miliar tunai ke Sinar Mas Group pada tanggal 6 Mei 2008," terang Seng Seng.

Menurut dia, putusan itu juga tidak adil. Seng Seng kecewa karena semua bukti surat, keterangan saksi, dan ahli tidak dipertimbangkan oleh hakim. Ia mengatakan, saksi yang memberi keterangan juga menyatakan, yang ditulis di surat pembaca itu adalah fakta yang sebenarnya.

Selain itu, menurut Seng Seng, saksi ahli dari Dewan Pers menyatakan bahwa tanggung jawab surat pembaca ada pada penanggung jawab media. "Itu tidak digubris sama sekali oleh Majelis Hakim yang diketuai Bapak Nelson Samosir dengan anggota Bapak Mawardi dan Bapak Daliun Sailan, sementara dari pihak Sinar Mas Group tidak ada satu saksi fakta pun yang bisa dihadirkan ke persidangan untuk menyatakan surat pembaca saya fitnah," ucap Seng Seng kesal.
Setelah itu, perkara itu naik ke Pengadilan Tinggi (PT) dan PT membatalkan putusan PN dengan pertimbangan hukum kurang pihak karena media massa (Kompas dan Suara Pembaruan) tidak ikut digugat dalam gugatan. Namun, Sinar Mas Group kemudian mengajukan permohonan kasasi dan dikabulkan. Seng Seng pun tetap harus membayar ganti rugi Rp 1 miliar tunai ke Sinar Mas Group.

Perkembangan kasus perdata itu hingga kini dalam proses mediasi atas surat peringatan PN Jakarta Utara terhadap Seng Seng untuk membayar ganti rugi itu. Mediasi kedua pun akan berlangsung pada tanggal 10 Juni 2013 untuk mendengar jawaban dari pihak Sinar Mas Group.

Seng Seng berencana melakukan peninjauan kembali (PK) dan meminta eksekusi itu setelah putusan PK. Adapun untuk kasus pidananya, Seng Seng pada 2 Maret 2012 mengetahui kasasinya ditolak. Dia pun berencana mengajukan PK.

Sementara itu, Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), menilai Seng Seng adalah korban kriminalisasi. Dia juga menduga kasus ini merupakan pengalihan isu atas status tanah yang dipertanyakan Seng Seng kepada pihak PT Duta Pertiwi.

"Kriminalisasi ini adalah upaya rekayasa dan memperlemah daya kritik konsumen terhadap penjual ruko di ITC Mangga Dua yang patut diduga sebagai penipuan," kata Haris.
hukum lebih kenal uang atau keadilan???
emoticon-Cendol (S)
emoticon-Bingung (S)
sumber:
http://megapolitan.kompas.com/read/2...ng.Buka.Suara
Diubah oleh xndy2000 02-06-2013 18:53
0
10.5K
131
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.