sudi201180Avatar border
TS
sudi201180
Terlibat Kecelakaan di Jalan? Ini Tips yang Harus Dilakukan
HT ke 6 ane, makasih agan2 & sista2 emoticon-Shakehand2
mudah2an info2 yang ane kasi selanjutnya berguna, bermanfaat dan sebagai bahan referensi. AMIN


Spoiler for HT:




Kecelakaan bisa menimpa siapa saja di jalan. Karenanya semua pengendara harus hati-hati. Jangan lengah, bila mengantuk segera beristirahat. Tapi bagaimana bila kecelakaan menimpa kita? Ada serangkaian tindakan yang mesti dilakukan.

Seperti dikutip dari Divisi Humas Polri, Rabu (27/3/2013) ada serangkaian tindakan yang mesti dilakukan. "Sebagai pedoman bagi setiap Individu apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan-tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan demi terciptanya Kamseltibcar Lantas(Keamanan, keselamatan, ketertiban & kelancaran lalu lintas)," tulis Divisi Humas Polri.


Tindakan yang dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Menguasai keadaan atau sikap apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah atau masih cukup sadar, maka sikap yang diambil adalah:

a. Jangan panik atau emosi dan bersikap tenang dan waspada, sebab panik atau emosi justru akan memperburuk keadaan.

b. Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar malah mempersulit pemeriksaan atau penyidikan Petugas.

c. Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.

d. Karena di samping perbuatan ini dinilai pengecut atau tidak bertanggung jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu dikenakan kepadanya.

e. Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari pengeroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah Kantor Pejabat Keamanan terdekat atau Kantor Polisi.



f. Mengamankan tempat kejadian merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya: mematikan mesin kendaraan & menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.



2. Pertolongan

Kalau anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera pada kesempatan pertama membawa korban ke Rumah Sakit.



3. Menghubungi Petugas.

a. Menghubungi Petugas dengan alat perhubungan/alat komunikasi yang ada/terdekat dengan memberitahukan apa yang terjadi dan lokasinya. (TMC Polda Metro: 021-52960770)

b. Serahkan pada Petugas yang hadir pertama kali di lokasi kejadian segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal sampai akhir kejadian tersebut, jawab pertanyaan yang diajukan dengan sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/perintah Petugas lebih lanjut.

c. Memindahkan kendaraan dilakukan setelah diketahui oleh Petugas atau bila menetapkan kedudukan/letak kendaraan tersebut saudara kerjakan dengan menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.




[URL="http://news.detik..com/read/2013/03/27/085117/2204734/10/terlibat-kecelakaan-di-jalan-ini-tips-yang-harus-dilakukan?9911012"]SUMBER TERPERCAYA[/URL]

Quote:


Quote:


KLO berkenan silahkan di emoticon-Rate 5 Starato bagi emoticon-Blue Guy Cendol (L)


Quote:

emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)
Diubah oleh sudi201180 01-06-2013 01:16
0
91.9K
1.1K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.