Quote:
Quote:
Hakim Pesta Narkoba Divonis 2 Tahun Lukai Rasa Keadilan!
Quote:
Jakarta - Vonis 2 tahun penjara bagi hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Puji Widjayanto karena pesta narkoba dikecam. Sebagai hakim, hukuman yang dijatuhkan seharusnya bisa jauh lebih berat.
"Hukuman itu tidak mencerminkan bahkan melukai rasa keadilan bagi pejuang-pejuang anti terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Putusan itu tidak mendidik, tidak memberikan efek jera dan efek pendikan bagi penegak hukum yang lain," kata Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).
Puji ditangkap di di Hotel dan Club Illegals di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Minggu 16 Oktober 2012 ditangkap petugas BNN bersama dua pria dan empat perempuan saat tengah pesta narkoba. PN Jakbar memberikan vonis 2 tahun penjara atas ulah Puji itu.
"Hakim Bekasi itu bukan pecandu, dia seorang penegak hukum yang seharusnya memberikan ketauladanan, contoh dan panutan, tapi justru melakukan perbuatan pidana yang sangat tercela," ujar Henry yang kini nyaleg untuk DPR RI dari PDIP ini.
Barang bukti yang disita dari Puji yaitu 9,5 butir ekstasi seberat 3 gram, SP 0,5 butir dan Dinda 6 butir atau 2 gram serta 0,4 gram sabu. Dengan banyaknya pertimbangan di atas, maka wajar jika hakim Puji dihukum lebih dari 2 tahun.
"Keadaan itu seharusnya oleh hakim PN Jakbar yang memeriksa dan mengadili perkara itu dijadikan sebagai alasan yang memberatkan," pungkas Henry.
Quote:
MA Enggan Komentari Vonis 2 Tahun Hakim Pesta Narkoba
Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) enggan mengomentari vonis dua tahun pidana penjara terhadap hakim Puji Wijayanto. MA menghormati putusan majelis hakim persidangan kasus itu.
"Tentunya hakim memiliki pertimbangan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan, Mansyur kepada detikcom, Kamis (30/5/2013).
Ridwan pun tidak menyebutkan pertimbangan yang ia maksud. "Silakan ditanyakan langsung saja ke Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Ridwan.
Vonis yang dijatuhkan untuk hakim Puji sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Hakim Puji dalam dakwaannya memang dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, dan atau pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.
Hakim Puji menurut rekam jejaknya sebagai seorang wakil Tuhan pernah mendapatkan sanksi demosi (turun jabatan) dari Mahkamah Agung (MA) sanksi tersebut karena hakim Puji malas-malasan dan menggunakan narkoba sejak berdinas di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.
Speechless ane sama yang satu ini..
[URL="http://news.detik..com/read/2013/05/30/160828/2260572/10/hakim-pesta-narkoba-divonis-2-tahun-lukai-rasa-keadilan?nd771104bcj"]____[/URL]source