Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jumanAvatar border
TS
juman
Keperawanan Direnggut, DV Gugat Pacarnya Rp 5 Miliar
Keperawanan Direnggut, DV Gugat Pacarnya Rp 5 Miliar
Jakarta - Gara-gara keperawanan direnggut, DV menggugat pacarnya Rp
5 miliar. Sebab janji Y untuk menikahinya hanya bualan belaka.
Seperti terungkap dalam salinan kasasi yang dilansir website
Mahakamah Agung (MA), Jumat (31/5/2013), keduanya telah berpacaran
selama 1,5 tahun lamanya. Pada 10 Februari 2008, Y menelepon DV
untuk lari pagi bersama.
Namun sesampainya DV di rumah Y di Tanah Datar, Pekanbaru, Riau,
turun hujan. Sambil menunggu hujan reda, Y membujuk DV melakukan
hubungan suami istri. Awalnya DV menolak tetapi karena diberikan janji
manis akan dinikahi, DV pun luluh.
Namun, janji manis itu tinggal janji belaka. Pernikahan yang dijanjikan
Y hanya hisapan jempol. Pada 20 Juli 2008, hati DV makin hancur saat
mengetahui ternyata Y akan menikah dengan perempuan lain.
Atas apa yang ia alami, DV pun menggugat Y karena sudah mengambil
dan menikmati keperawanan dan kehormatan yang paling berharga DV.
Namun Y tidak mau bertanggung jawab. DV menggugat Y untuk
mengganti jasa advokat sebesar Rp 40 juta.
"Kerugian immateril yaitu merasa dipermalukan harkat dan martabatnya
sebagai seorang perempuan karena nyata-nyata Y telah merenggut dan
menikmati kehormatan/keperawanan milik Penggugat yang paling
berharga dengan janji akan bertanggung jawab untuk menikahi tetapi
ingkar janji (wanprestasi)," papar gugatan DV.
Atas ingkar janji tersebut dan direnggut keperawanannya, DV merasa
tercemar, tertekan, malu rendah diri dan stres. Setiap kali memikirkan
sudah tidak perawan lagi, DV takut untuk membina hubungan serius
dengan laki-laki lain. Penggugat hanya dapat menyesali atas ingkar
janji yang dilakukan Y kepadanya.
"Apabila diperhitungkan dengan uang diperkirakan kerugian immateril
senilai Rp 5 miliar," gugat DV.
Sayang, gugatan ini kandas. Pada 20 Juli 2010, Pengadilan Negeri
Pekanbaru menolak gugatan keperawanan itu. Putusan ini dikuatkan
Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 3 Maret 2011. Bagaimana dengan
permohonan kasasi yang diajukan DV?
"Menolak kasasi DV," ucap majelis kasasi yang diketuai M Saleh dengan
hakim anggota Artidjo Alkostar dan Imron Anwari dalam sidang pada 23
Februari 2012 silam.
[url]http://m.detik..com/news/read/2013/05/31/111621/2261269/10/keperawanan-direnggut-dv-gugat-pacarnya-rp-5-miliar[/url]

Quote:


bukannya sama2 nikmat, pihak Y jg berhak tuntut balik karena keperjakaan yg paling berharga telah diambilemoticon-Cool

Spoiler for bukan DV:
Diubah oleh juman 31-05-2013 04:44
0
6.1K
79
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.