japekAvatar border
TS
japek
Sterilisasi Stasiun UI Hari Ini, Para MORON Terlibat Saling Dorong Dengan Petugas
Quote:


[URL="news.detik..com/read/2013/05/29/083852/2258656/10/sterilisasi-stasiun-ui-mahasiwa-terlibat-dorong-dorongan-dengan-petugas?9911012"]Sumber[/URL]

Yak, orang-orang BEGO yang beruntung bisa kuliah di UI kembali mendemontrasikan sikap TOLOL mereka

Mahasiswa UI yang bener-bener serius kuliah bakal malu melihat para moron ini.,.....

Kalau gak salah si Faldo Maldini mulai ngeksis lagi? emoticon-Big Grin

anak UI yang bener-bener serius kuliah menuntut ilmu

Quote:


Quote:



Kutipan dari UU no 23 tahun 2007 tentang perkereta apian
http://www.bpkp.go.id/uu/filedownloa.../2/36/165.bpkp

Pasal 181
(1) Setiap orang dilarang:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidangperkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara PrasaranaPerkeretaapian.

Pasal 199
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan
lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Kutipan dari UU no 09 tahun 1998

BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
PENDAPAT Dl MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapatdi muka urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau dernonstrasj;
b. pawai;
c. rapat umurn; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. kecuali :
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;

b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
Diubah oleh japek 03-06-2013 01:22
0
21.5K
331
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.