Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hippooooAvatar border
TS
hippoooo
[ask] tentang uang muka / tanda jadi suatu unit kendaraan
Misi , saya numpang tanya sedikit yah emoticon-Smilie

Saat ini saya sedang menjual 1 unit mobil secara over kredit ( perpindahan kewajiban membayar angsuran yang dilakukan secara resmi lewat pihak bank)
Harga kendaraannya , sebutlah saya minta balik DP 25 juta dan sisa angsuran dilakukan oleh si pembeli ...

Bulan lalu , saya ditelp oleh seseorang yang juga orang jakarta,namun sedang dinas di kalimantan , dia bilang berminat sama mobil saya dan buat istrinya. Bedanya dengan 'penipu' biasa , dia juga bilang bahwa kerabatnya akan survey kendaraan juga krn mau melihat kondisi mobilnya ... Akhirnya , setelah kerabatnya datang kerumah, dapatlah kesepakatan harga mobil balik DP 24 juta dan sisanya akan diteruskan si pembeli , dengan DP 1,5 juta sebagai tanda jadi .

Nah , akhirnya keesokannya kerabatnya datang lagi kerumah saya untuk membayar DP tersebut , dan kita berencana untuk mengurus (mengajukan data ke bank ) keesokan harinya, agar cepat bisa diproses dan dipindahtangankan .
*setelah bayar DP , saya hanya kasih kwitansi tanpa materai (telah diteruma uang sebesar 1,5 juta dari pak blablabla ) .. Dan cerobohnya saya tidak memberi batas waktu ke bapak itu kapan dia harus memulai proses pengajuan krn saya kira dia akan langsung bergegas untuk mengurus data"nya .

1 hari , 2 hari , 1 minggu berlalu , si bapak di kalimantan dan kerabatnya di jakarta itu menghilang... sms tak dibalas , tlp gk diangkat , dengan uang mereka 1,5 juta 'nyangkut' di saya .

pertanyaannya : 1) menurut aturan hukum , apa mereka bisa menuntut saya apabila mobil saya terjual ke orang lain?
2) Apakah mereka berhak menuntut uang itu lagi? ( sejak saya menulis ini, sudah 2 bulan mereka menghilang tanpa jejak)

mohon bantuannya ya emoticon-Smilie
terima kasih emoticon-Smilie
0
6K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.