- Beranda
- Melek Hukum
[ask] tentang uang muka / tanda jadi suatu unit kendaraan
...
![hippoooo](https://s.kaskus.id/user/avatar/2012/06/06/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
hippoooo
[ask] tentang uang muka / tanda jadi suatu unit kendaraan
Misi , saya numpang tanya sedikit yah ![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
Saat ini saya sedang menjual 1 unit mobil secara over kredit ( perpindahan kewajiban membayar angsuran yang dilakukan secara resmi lewat pihak bank)
Harga kendaraannya , sebutlah saya minta balik DP 25 juta dan sisa angsuran dilakukan oleh si pembeli ...
Bulan lalu , saya ditelp oleh seseorang yang juga orang jakarta,namun sedang dinas di kalimantan , dia bilang berminat sama mobil saya dan buat istrinya. Bedanya dengan 'penipu' biasa , dia juga bilang bahwa kerabatnya akan survey kendaraan juga krn mau melihat kondisi mobilnya ... Akhirnya , setelah kerabatnya datang kerumah, dapatlah kesepakatan harga mobil balik DP 24 juta dan sisanya akan diteruskan si pembeli , dengan DP 1,5 juta sebagai tanda jadi .
Nah , akhirnya keesokannya kerabatnya datang lagi kerumah saya untuk membayar DP tersebut , dan kita berencana untuk mengurus (mengajukan data ke bank ) keesokan harinya, agar cepat bisa diproses dan dipindahtangankan .
*setelah bayar DP , saya hanya kasih kwitansi tanpa materai (telah diteruma uang sebesar 1,5 juta dari pak blablabla ) .. Dan cerobohnya saya tidak memberi batas waktu ke bapak itu kapan dia harus memulai proses pengajuan krn saya kira dia akan langsung bergegas untuk mengurus data"nya .
1 hari , 2 hari , 1 minggu berlalu , si bapak di kalimantan dan kerabatnya di jakarta itu menghilang... sms tak dibalas , tlp gk diangkat , dengan uang mereka 1,5 juta 'nyangkut' di saya .
pertanyaannya : 1) menurut aturan hukum , apa mereka bisa menuntut saya apabila mobil saya terjual ke orang lain?
2) Apakah mereka berhak menuntut uang itu lagi? ( sejak saya menulis ini, sudah 2 bulan mereka menghilang tanpa jejak)
mohon bantuannya ya
terima kasih![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
Saat ini saya sedang menjual 1 unit mobil secara over kredit ( perpindahan kewajiban membayar angsuran yang dilakukan secara resmi lewat pihak bank)
Harga kendaraannya , sebutlah saya minta balik DP 25 juta dan sisa angsuran dilakukan oleh si pembeli ...
Bulan lalu , saya ditelp oleh seseorang yang juga orang jakarta,namun sedang dinas di kalimantan , dia bilang berminat sama mobil saya dan buat istrinya. Bedanya dengan 'penipu' biasa , dia juga bilang bahwa kerabatnya akan survey kendaraan juga krn mau melihat kondisi mobilnya ... Akhirnya , setelah kerabatnya datang kerumah, dapatlah kesepakatan harga mobil balik DP 24 juta dan sisanya akan diteruskan si pembeli , dengan DP 1,5 juta sebagai tanda jadi .
Nah , akhirnya keesokannya kerabatnya datang lagi kerumah saya untuk membayar DP tersebut , dan kita berencana untuk mengurus (mengajukan data ke bank ) keesokan harinya, agar cepat bisa diproses dan dipindahtangankan .
*setelah bayar DP , saya hanya kasih kwitansi tanpa materai (telah diteruma uang sebesar 1,5 juta dari pak blablabla ) .. Dan cerobohnya saya tidak memberi batas waktu ke bapak itu kapan dia harus memulai proses pengajuan krn saya kira dia akan langsung bergegas untuk mengurus data"nya .
1 hari , 2 hari , 1 minggu berlalu , si bapak di kalimantan dan kerabatnya di jakarta itu menghilang... sms tak dibalas , tlp gk diangkat , dengan uang mereka 1,5 juta 'nyangkut' di saya .
pertanyaannya : 1) menurut aturan hukum , apa mereka bisa menuntut saya apabila mobil saya terjual ke orang lain?
2) Apakah mereka berhak menuntut uang itu lagi? ( sejak saya menulis ini, sudah 2 bulan mereka menghilang tanpa jejak)
mohon bantuannya ya
![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
terima kasih
![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
0
6K
3
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya