Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Amankah Membeli Rumah Yang Sertifikatnya Sedang Dipecah dan Tanpa IMB?

liquifyAvatar border
TS
liquify
Amankah Membeli Rumah Yang Sertifikatnya Sedang Dipecah dan Tanpa IMB?
Saya berniat membeli sebuah rumah di Jakarta yang tidak memiliki IMB dan sertifikatnya sedang dalam proses pemecahan (Sertifikat Hak Milik).

Berikut penjelasan notarisnya:
- Untuk membuat PPJB, saya harus menunggu sampai nomor SK pemecahan sertifikat tersebut terbit.
- Setelah nomor SK pemecahan terbit, saya bisa transaksi dengan penjual dan menandatangani PPJB.
- Selanjutnya saya cukup menunggu sampai proses pemecahan selesai (sertifikat menjadi atas nama si penjual) dan menandatangani AJB.
- Setelah itu saya tinggal menunggu sampai proses balik nama sertifikat selesai (sertifikat menjadi atas nama saya).

Yang ingin saya tanyakan:

1. Proses pemecahan tersebut dijanjikan memakan waktu sampai 5 bulan, dan proses balik nama sertifikat dari penjual ke pembeli memakan waktu 1 bulan. Benarkah penjelasan di atas, dan apakah waktu tersebut normal?

2. Jika waktu pengurusan lewat jauh dari yang dijanjikan notaris, apa yang bisa saya lakukan untuk menyelesaikan hal ini?

3. Setelah transaksi dan tandatangan PPJB, saya akan pergi ke luar negeri. Dan hanya akan kembali ke Indonesia saat penandatanganan AJB. Selanjutnya saya akan pergi ke luar negeri lagi, dan hanya kembali jika proses balik nama sertifikat selesai. Apakah ini aman dan tidak bermasalah nantinya?

4. Selama menunggu proses pemecahan, pegangan saya hanya PPJB. Apakah PPJB tersebut dapat dijadikan pegangan apabila terjadi masalah pada proses pemecahan sertifikat atau proses balik nama sertifikat?

5. Apakah ada kemungkinan proses balik nama sertifikat bermasalah, walaupun sertifikat itu sudah dipecah dan AJB sudah ditandatangani?

6. Untuk mengetahui sampai di mana proses sertifikat saya, apakah saya bisa menanyakannya kepada instansi lain selain notaris?

7. Apakah IMB rumah tersebut bisa diurus walaupun terletak di perkampungan dan tidak terkena jalur hijau? Jika pengajuan IMB ditolak, apa yang bisa saya lakukan?
0
6.9K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.