Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chris1994Avatar border
TS
chris1994
Kenalkan, Kades Koruptor Jujur dari Karanganyar
TEMPO.CO, Karanganyar - Endah Rahmanto Hermansyah, 41 tahun, tidak akan pernah lupa peristiwa yang dia alami akhir Februari 2011.

Di depan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang, mantan Kepala Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, ini membacakan enam lembar kertas berjudul "Pengakuan seorang koruptor" dalam sidang dengan agenda pembelaan.

Alhasil Endah bukannya membela diri dari tuduhan menggasak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Klodran 2007-2009 sebesar Rp 285,9 juta. Dia justru mengakui bahwa dia memang koruptor dan pantas dihukum seberat mungkin.

"Saat itu saya sadar sepenuhnya saat mengaku sebagai koruptor dan minta dihukum seberat mungkin," ujar Endah ketika ditemui Tempo di rumahnya, RT 2 RW 1, Klodran, Colomadu, Karanganyar, Rabu, 22 Mei 2013.

Tindakan Endah tergolong langka. Di tengah maraknya korupsi di Indonesia dan penyangkalan dari para tersangka korupsi, dia justru mengakui bahwa dia seorang koruptor. Padahal nilai korupsinya tergolong kecil, jika dibandingkan nilai uang negara yang disikat koruptor kelas kakap yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Bapak dua anak ini tidak serta merta berani tampil di depan persidangan dan mengaku sebagai koruptor. Dia mengatakan butuh waktu selama 7 bulan untuk memikirkan dampak dari perbuatan korupsi yang dilakukan.

Dia ditahan di rumah tahanan klas I Surakarta selama menghadapi persidangan. Saat ditahan, beberapa koleganya berkunjung dan menyarankan dia membuka borok korupsi. "Awalnya saya bimbang. Tapi lantas yakin untuk mengakui perbuatan dan menanggung semua kesalahan," katanya.

Dia bersedia menyatakan diri sebagai koruptor karena ingin dicintai Tuhan. Ia meyakini Tuhan akan memberikan balasan yang baik jika dia mau bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.

Sebelum menulis surat pengakuan, Endah sudah berkonsultasi dengan pengacara yang ditunjuk pengadilan. Si pengacara kaget ketika Endah menolak dibela dan ingin mengakui semua kesalahan. "Tapi pengacara mempersilakan saya untuk mengakui sebagai koruptor," ucapnya.

Ia menulis tangan pengakuan itu dan meminta bantuan seorang kolega untuk mengetik komputer. Hingga akhirnya dia divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada pertengahan Maret 2011.

Semoga Koruptor Lain dapat menyusul membuat pengakuan..
Diubah oleh chris1994 23-05-2013 08:39
0
989
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.