Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Lagi-lagi Kasus penipuan Investasi Emas, total kerugian Nasabah Mencapai 2,4 T

hayashi87Avatar border
TS
hayashi87
Lagi-lagi Kasus penipuan Investasi Emas, total kerugian Nasabah Mencapai 2,4 T
Kasus penipuan investasi emas kembali memakan korban. Puluhan nasabah melaporkan Direktur PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (PT Primaz), Budi Lasmono dan Lie Kurniawan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan penggelapan emas batangan sebanyak 1,9 ton atau senilai Rp 2,4 triliun.

Kuasa hukum para nasabah, Angga Herlambang mengatakan PT Primaz tidak menepati janji, sebab tidak membayarkan bonus serta memberikan emas yang merupakan hak dari nasabah sesuai dengan perjanjian.

"Dalam perjanjian, nasabah akan mendapat bonus setiap bulan serta akan mendapatkan emas yang telah diinvestasikan pada enam bulan setelah perjanjian investasi," ujar Angga usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Selasa (21/5).

"Ini yang membuat nasabah tergiur dan menjadi modus mereka. Nasabahnya pun ada yang dari luar Jakarta," tambah Angga.

Modus penipuan tersebut, kata Angga, yakni jika nasabah membeli 1 gram emas seharga Rp 700 ribu, maka tiap bulannya PT Primaz menjanjikan nasabah akan mendapat bonus berupa diskon berkala sebesar 2,5 persen.

"Dan pada 6 bulan, nasabah akan mendapat pengembalian emas. Namun, faktanya semuanya tidak diterima nasabah dalam beberapa bulan belakangan," jelas Angga.

Untuk meminta kejelasan nasib hartanya, sekitar 30 nasabah mendatangi kantor PT Primaz yang terletak di Jalan Jenderal Suprapto Komplek Ruko Grosir Cempaka Mas Blok F 14, Jakarta Pusat.

"Tapi ternyata kantor itu sudah tutup," terang Angga.

Sadar telah menjadi korban penipuan, nasabah PT Primaz melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu bernomor : LP 1643/VII/2031/ PMJ/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya, tentang dugaan melanggar Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 378 tentang Penggelapan.

Salah satu nasabah, Anna mengatakan dirinya telah menginventasikan 600 gram emas sejak delapan bulan lalu. "Itu seharga Rp 420 juta," tutur Anna.

"Sekarang kami tidak bisa memiliki emas kami. Karena ternyata sudah dibawa kabur dan sebagian lagi sudah digadaikan ke bank oleh pelaku," curhat Anna.


Semoga Pemerintah Indonesia lebih ketat dalam mengawasi dan memberi ijin kepada perusahaan abal-abal, serta Aparat dapat menindak tegas dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Dan Semoga MASYARAKAT INDONESIA TIDAK DIBODOHI LAGI DENGAN MONEY GAME. NEGARA MALINGSHIT WARGANYA UDAH PADA SADAR, MAKANNYA CARI SASARAN EMPUK DI INDONESIA emoticon-Marah
Mohon di rate gan biar HT, No Repost, sama minta emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Ngakak
Sumber:

http://www.merdeka.com/jakarta/terti...tasi-emas.html

Diubah oleh hayashi87 28-05-2013 10:26
0
4.9K
64
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.