Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tulkipukAvatar border
TS
tulkipuk
Eksekusi Pidana Putusan MA Tertunda Hingga 3 Tahun
Agan2 pakar hukum yang terhormat, saya ada kasus yang aneh bin ajaib, mohon pencerahannya ya:

Berawal dari turunnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 524/Pid.B/2007/PN.Smg, Jo Nomor: 860/K/Pid.Sus/2008, yang isinya menyatakan bahwa terdakwa LS (Inisial Nama) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa izin menghuni rumah”, dijatuhi hukuman :
1. Pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun
2. Syarat khusus bahwa dalam tempo 4 bulan setelah putusan untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada saksi korban.
Putusan tersebut telah disampaikan kepada terdakwa pada tanggal 01 Februari 2010 oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, namun secara terang-terangan diabaikan oleh terdakwa, sampai sekarang terdakwa masih menempati rumah dan tidak menyerahkan kepada saksi korban, yang berarti bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pada masa percobaan dan seharusnya dipidana penjara 4 bulan sesuai putusan MA.

Oleh Kejaksaan negeri Semarang pernah diupayakan untuk eksekusi namun menurut jaksa yang bertugas tidak bisa dilaksanakan dengan alasan terdakwa mempunyai surat penundaan eksekusi atas dasar adanya PK (yang terkesan dibuat-buat), padahal prosedur hukum pelaksanaan Eksekusi Pidana Putusan MA seharusnya tidak bisa dihentikan dengan adanya PK, tolong koreksi kalau saya salah.

Akhirnya, lama setelah saya mencoba mengurus untuk pelaksanaan eksekusi pidana tersebut, dijadwalkan dari Kejari akan dilaksanakan eksekusi pada tanggal 15 Mei 2013 berkoordinasi dengan Polsek Semarang Tengah untuk pengawalan jalannya eksekusi, sebelumnya telah ada pemberitahuan kepada terdakwa bahwa akan dilaksanakan eksekusi pada tanggal itu.

Tanggal 15 Mei 2013 jaksa eksekutor tiba di lokasi namun malah memberitahukan kepada kami bahwa eksekusi akan ditunda karena menurut informasi akan ada perlawanan dari pihak terdakwa dan pada saat itu Polsek Semarang Tengah sedang tidak ada personil sehingga eksekusi tidak bisa dijalankan kalau tanpa pengawalan. Kondisi pada saat itu rumah yang akan dieksekusi terlihat sepi dan tidak memungkinkan adanya perlawanan, bahkan warga juga berkumpul memberi dukungan untuk dilaksanakan eksekusi, sedangkan terdakwa keluar rumah untuk menghindar, jaksa DW (Inisial Nama) menemui istri terdakwa yang kebetulan saat itu ada di rumah tersebut, kemudian memberitahu saya bahwa terdakwa akan koorperatif dan akan menghadap ke Kejari pada esok harinya (yang ternyata terdakwa juga tidak menghadap), perlu diketahui bahwa pemanggilan dan pemberitahuan eksekusi kepada terdakwa sudah sampai 4 kali dan diabaikan terdakwa tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.

Sampai sekarang belum ada kelanjutan kapan kepastian akan dilaksanakannya eksekusi dan kami sebagai pihak korban merasa sangat dirugikan dengan lamanya penundaan eksekusi. Mohon maaf sebelumnya, kepada pihak-pihak yang sekiranya mempunyai wewenang dalam kasus seperti ini saya ingin bertanya, apakah prosedur menunda eksekusi seperti ini bisa dibenarkan?, apakah normal dan wajar apabila eksekusi pidana dari putusan MA diabaikan sampai bertahun-tahun??, satu hal lagi yang saya masih bingung sampe sekarang, dari Kejari saya hanya diberikan alternatif untuk eksekusi pidana penyerahan hak/ pengosongan rumah saja, sedangkan hukuman pidana badan (penjara 4 bulan) harus hangus, kalau saya ingin menuntut pidana badannya saya harus melapor pengaduan ke polisi lagi dan eksekusi rumah akan ditunda, apakah benar hukuman badan bisa hangus begitu saja?, padahal jaksa sudah pernah mengupayakan eksekusi terdakwa sebelum masa percobaan berakhir. Mohon pencerahan, terimakasih sebelumnya. Salam


Imam Santoso aka tulkipuk
Semarang
Diubah oleh tulkipuk 20-05-2013 07:25
0
7.2K
108
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.