RntoAvatar border
TS
Rnto
Penyandang Disabilitas Bisa Jadi PNS dan Pegawai Swasta


Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, memberi angin segar bagi kalangan keterbatasan fisik (difabel). Sebab, mereka bisa bekerja di perusahaan swasta maupun pemerintah di Yogyakarta.

Perda yang disahkan pada 15 Mei 2012 itu intinya berisi kewajiban bagi setiap instansi pemerintah atau swasta untuk mempekerjakan satu pegawai difabel dari 100 pegawai (satu persen).

“Aturan itu wajib untuk tenaga kerja penyandang disabilitas dengan kuota paling sedikit satu persen. Difabel bisa jadi PNS juga,” kata anggota Tim Penyusun Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012, Setia Adi Purwanto.

Quote:


Dia menegaskan, aturan tersebut efektif berlaku mulai 15 Mei 2014. Dua tahun ini pihaknya masih melakukan sosialisasi.

“Masih ada stigma dan diskriminasi terhadap kaum difabel. Di Yogyakarta, dengan lahirnya perda ini diharapkan diskriminasi itu hilang,” jelasnya.

Terkait perusahaan swasta yang melanggar perda tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota, bisa memberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin.

Sementara itu, kalangan swasta mengaku akan mempelajari peraturan baru tersebut. Marketing Public Relations Mirota Kampus, Andreas Probo, mengaku terkejut dengan aturan tersebut.

Mirota Kampus, lanjut dia, saat ini memiliki lebih dari 100 karyawan dan belum mempekerjakan seorang difabel pun. Sebab, untuk mendapat karyawan berfisik normal yang sesuai dengan kriteria perusahaan saja sulit.

“Tapi kami akan ikuti aturan tersebut. Saya kira perlu petunjuk pelaksana dalam rekrutmen,” tukasnya.

Link Perda


Sumber : http://jogja.okezone.com
Diubah oleh Rnto 20-05-2013 05:43
0
18.7K
412
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.