- Beranda
- Berita dan Politik
Pengusaha Pluit miliki Sertifikat Tanah
...
TS
baraknaga
Pengusaha Pluit miliki Sertifikat Tanah
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di bagian barat Waduk Pluit, Jakarta Utara. Akan tetapi, pembangunan masih terkendala karena beberapa pengusaha masih menduduki tanah milik Pemprov tersebut.
"Nah masalahnya sekarang ada orang yang dudukin. Itulah si Tedy dudukin di situ. Ini gudang kita beli 2,2 hektar dari BPL Pluit," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/5/2013). Dia mengungkapkan tanah milik pemprov tersebut kemudian diakui oleh pengusaha yang bernama Tedy.
Entah menggunakan "girik" seperti apa, ujar Basuki, tiba-tiba Tedy memiliki sertifikat tanah dan menuntut pembayaran dari Pemprov DKI Jakarta. Menurut Basuki, dia sudah memperhitungkan harga tanah di daerah Pluit.
Sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tanah di daerah Pluit bisa seharga Rp 20 juta per meter. Jika Tedy memiliki 2,2 hektar lahan, maka Basuki menghitung akan mendapatkan uang hasil penjualan sekitar Rp 4,4 triliun. Untuk itu, kata Basuki, mereka berani memasang badan demi mempertahankan tanah seluas 2,2 hektar yang sebenarnya dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Selain Tedy, terdapat pengusaha kontrakan lainnya bernama Budi yang menduduki 6.000 meter tanah di bantaran Waduk Pluit. Jika dihargai Rp 20 juta per meter, maka dia akan memperoleh keuntungan Rp 120 miliar dari hasil penjualan tanah pemerintah.
Mengenai IPAL yang akan dibangun, kata Basuki, merupakan pembangunan IPAL zona satu. Instalasi tersebut akan berfungsi mengelola limbah supaya tidak menyebabkan banjir ketika musim penghujan tiba. Dengan begitu, banjir yang biasanya terjadi di pertengahan antara Banjir Kanal Barat dan Banjir Kanal Timur tidak akan berulang seperti pada awal Januari lalu.
Wah gila, dapat darimana tuh si Tedy sertifikat tanah di waduk pluit...
Bakal panjang nih urusan
Sumber
Spoiler for Foto yang ngaku punya sertifikat:
Spoiler for Sumbang pendapat masalah hukum:
Bukan membela Teddy, tapi sepegetahuan saya mengenai sertifikat tanah di daerah pluit
Kemungkinan sertifikat yang dimiliki Teddy adalah benar sertifikat tanah.
Tapi sertifikat tanah itu bukan Hak milik, tapi Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelola Lahan yaitu Pemda DKI
Hal tersebut memungkinkan dan legal secara hukum. Tapi Tanah tersebut bisa "diambil alih oleh Pemda DKI" bila sertifikat HGB nya habis. dan benar pasti ada kompensasi yang harus dibayar, dan ada aturan hukumnya, jumlah yang harus dibayarkan.
cuman nanti liat aja, apa benar benar Teddy memiliki sertifikat tanah tersebut.
buat yang nga punya sertifikat tentu harus digusur.
Kenapa Tanah DKI/Negara bisa di jadikan sertifikat oleh pengusaha?,
karena lahan tersebut biasanya lahan yang dianggap tidak produktif oleh DKI, jadi membutuhkan pengembang untuk mengelola lahan tersebut, contohnya di jakarta Tempat lainnya adalah Kawasan Mangga Dua, Ancol,Kemayoran dan sebagian Sunter.
By Agan Nomore
Kemungkinan sertifikat yang dimiliki Teddy adalah benar sertifikat tanah.
Tapi sertifikat tanah itu bukan Hak milik, tapi Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelola Lahan yaitu Pemda DKI
Hal tersebut memungkinkan dan legal secara hukum. Tapi Tanah tersebut bisa "diambil alih oleh Pemda DKI" bila sertifikat HGB nya habis. dan benar pasti ada kompensasi yang harus dibayar, dan ada aturan hukumnya, jumlah yang harus dibayarkan.
cuman nanti liat aja, apa benar benar Teddy memiliki sertifikat tanah tersebut.
buat yang nga punya sertifikat tentu harus digusur.
Kenapa Tanah DKI/Negara bisa di jadikan sertifikat oleh pengusaha?,
karena lahan tersebut biasanya lahan yang dianggap tidak produktif oleh DKI, jadi membutuhkan pengembang untuk mengelola lahan tersebut, contohnya di jakarta Tempat lainnya adalah Kawasan Mangga Dua, Ancol,Kemayoran dan sebagian Sunter.
By Agan Nomore
Spoiler for Sumber Hukum:
Pasal 35
(1) Hak Guna Bangunan hapus karena :
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau
perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya;
b. dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak
Milik sebelum jangka waktunya berakhir, karena :
1) tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32; atau
2) tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian
pemberian Hak Guna Bangunan antara pemegang Hak Guna Bangunan dan pemegang
Hak Milik atau perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan; atau
3) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
d. dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
e. ditelantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan Pasal 20 ayat (2). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya Hak Guna Bangunan sebagai-mana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 36
(1) Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara.
(2) Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
mengakibatkann tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Milik.
Pasal 37
(1) Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Negara hapus dan tidak diper-panjang atau tidak
diperbaharui, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan
benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan
kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan.
(2) Dalam hal bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih diperlukan,
maka bekas pemegang hak diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
(3) Pembongkaran bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
atas biaya bekas pemegang Hak Guna Bangunan.
(4) Jika bekas pemegang Hak Guna Bangunan lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka bangunan dan benda-benda yang ada di atas tanah bekas Hak
Guna Bangunan itu dibongkar oleh Pemerintah atas biaya bekas pemegang Hak Guna Bangunan.
Pasal 38
Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan atau atas tanah Hak Milik hapus
sebagaimana dimaksud Pasal 35, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib
menyerahkan tanahnya kepada pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik dan
memenuhi ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian penggunaan tanah Hak
Pengelolaan atau perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik.
By agan Nomore
(1) Hak Guna Bangunan hapus karena :
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau
perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya;
b. dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak
Milik sebelum jangka waktunya berakhir, karena :
1) tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32; atau
2) tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian
pemberian Hak Guna Bangunan antara pemegang Hak Guna Bangunan dan pemegang
Hak Milik atau perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan; atau
3) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
d. dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
e. ditelantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan Pasal 20 ayat (2). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya Hak Guna Bangunan sebagai-mana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 36
(1) Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara.
(2) Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
mengakibatkann tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Milik.
Pasal 37
(1) Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Negara hapus dan tidak diper-panjang atau tidak
diperbaharui, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan
benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan
kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan.
(2) Dalam hal bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih diperlukan,
maka bekas pemegang hak diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
(3) Pembongkaran bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
atas biaya bekas pemegang Hak Guna Bangunan.
(4) Jika bekas pemegang Hak Guna Bangunan lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka bangunan dan benda-benda yang ada di atas tanah bekas Hak
Guna Bangunan itu dibongkar oleh Pemerintah atas biaya bekas pemegang Hak Guna Bangunan.
Pasal 38
Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan atau atas tanah Hak Milik hapus
sebagaimana dimaksud Pasal 35, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib
menyerahkan tanahnya kepada pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik dan
memenuhi ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian penggunaan tanah Hak
Pengelolaan atau perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik.
By agan Nomore
Spoiler for Ternyata mafia menggunakan segala cara:
Quote:
Original Posted By WAONE53►kemaren pas lewat di sekitar waduk pluit ada bangunan sedang dibangun, disitu ada plang gede yang bertuliskan BANGUNAN MILIK HERCULES..itu termasuk tanah yang menjadi bagian waduk pluit atau bukan ane kagak tau deh
Diubah oleh baraknaga 19-05-2013 06:54
0
9.1K
Kutip
103
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru