Quote:
Hanya gara-gara tidak bisa menjebol keperawanan, sang istri berang dan menggugat cerai suaminya. Selidik punya selidik, sang suami ternyata homoseks.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Kalianda, Lampung, sang istri yang berusia 25 tahun dinikahi sang suami yang berusia 28 tahun 19 Mei 2012. Rumah tangga yang didambakan sejak awal harmonis, tetapi kini hanya tinggal harapan.
“Awalnya penggugat dan tergugat saling suka. Waktu pacaran penggugat menjadi TKW di Arab Saudi selama 4 tahun,” begitu isi putusan hakim dalam halaman 2.
Sepulangnya dari Arab Saudi, keduanya lalu melangsungkan pernikahan. Namun sejak awal menikah keduanya tidak harmonis dan selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran.
Hal ini disebabkan karena sang suami homoseks dan tidak mampu melakukan hubungan badan dengan tergugat. Yaitu ketika bercinta alat kelamin laki-laki tidak berfungsi.
“Sampai saat ini penggugat masih perawan karena alat kelamin tergugat tidak mampu merobek dan menembus selaput dara penggugat,” paparnya.
Ketidakharmonisan ini berlangsung selama 9 bulan lamanya sehingga sang istri yang jebolan SMA ini mengajukan gugat cerai ke pengadilan. Setelah digelar persidangan cerai selama satu bulan lebih, PA Kalianda mengabulkan permohonan sang istri.
“Menjatuhkan talak satu ba’in shugra dari tergugat terhadap penggugat,” hata hakim ketua Shalahuddin dalam putusannya didampingi hakim anggota Zaenal Mutakin dan Huda Lakoni.
Putusan yang diketok Rabu (15/5) kemarin mempertimbangkan alasan cerai yaitu sang suami tidak bisa memberikan nafkah batin ke istri.
“Mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek (tidak dihadiri tergugat),” putus majelis dengan panitera pengganti Nurul Huda.(net/bbs)
sumber
bingung gw antara prihatin atau ketawa