Kaskus

News

cr455hendriAvatar border
TS
cr455hendri
tanya potongan pajak bagi perusahaan properti

saya berumur 24 thn dan baru memulai jual beli rumah,tiap saya membelidan menjual properti saya terkena pajak 5% dari njop/nilai trnsaksi saya, nah yg saya inggin tanykn apabila usaha saya tersebut saya buat PT apakah ada potongan atau keuntungan pajak yg saya terima? dan bagaimana cara pembayaran pajaknya, klo biasanya saya menjua/membeli menggunakan nama individu langsung ditagih pajaknya oleh notaris, apakah menggunakan PT cara penagihannya seperti apa?
0
610
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.