Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anakrondaAvatar border
TS
anakronda
E-KTP boleh di fotocopy
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP boleh difotokopi. Menurut Irman, cip dalam e-KTP itu tak akan rusak bila difotokopi.

"Tidak ada masalah kalau difotokopi dan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memfotokopi," kata Irman seusai rapat bersama Komisi V di Gedung DPR, Kamis (16/52013).

Irman mengatakan, warga tak perlu khawatir bila telanjur memfotokopi e-KTP. Ia juga menjamin bahwa permasalahan e-KTP tak akan mengganggu proses pemilihan di masa pemilihan umum.

Ada beberapa teknologi dalam e-KTP, di antaranya smart card blangko yang di dalamnya telah disertai cip. Blangko ini memiliki tujuh lapisan, cip terletak di lapisan tengah setebal 330 mikron. Karena terletak di dalam, cip ini tak bisa dilihat dari luar dan disebut cip nirsentuh.

Cip itu berbeda dari beberapa kartu kredit yang menggunakan cip di lapisan luar (terlihat) atau cip pada kartu SIM untuk telepon seluler yang mudah ditandai keberadaannya. Teknologi yang dipakai dalam e-KTP adalah contactless card. Teknologi ini berbasis pada radio-frequency identification (RFID), yakni memakai gelombang radio untuk berkomunikasi. Adapun near field communication (NFC) merupakan salah satu teknologi komunikasi yang berbasis pada frekuensi radio.

Teknologi contactless card pada e-KTP beroperasi pada frekuensi 13,56 MHz. Teknologi NFC juga beroperasi pada frekuensi yang hampir sama. Inilah yang memungkinkan perangkat dengan teknologi NFC bisa mengetahui keberadaan cip di e-KTP. Meski demikian, tidak ada cip NFC dalam e-KTP. Meski bisa mengetahui keberadaan cip, perangkat dengan teknologi NFC tidak akan dapat membaca data yang tersimpan dalam e-KTP.

E-KTP dirancang secara khusus dan dilengkapi dengan fitur keamanan sehingga hanya bisa dibaca oleh perangkat pembaca e-KTP. Saat ini, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terus mengembangkan perangkat pembaca e-KTP. Perangkat pembaca e-KTP yang sudah dikembangkan BPPT saat ini dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari yang berguna untuk melakukan verifikasi pemegang e-KTP.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013...campaign=Ktswp

Yang kemarin bilang gak boleh di fotocopy siapa ya ? ketauan bodohnya. emoticon-Ngakak
0
1.3K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.