- Beranda
- The Lounge
Niat Ngejar Penipu Malah Masuk Penjara
...
TS
pangsihitam
Niat Ngejar Penipu Malah Masuk Penjara
Quote:
Anistiyawan Prabowo Riyadi harus berurusan dengan polisi. Pria 32 ini disangka merampas kemerdekaan orang lain karena menyekap pemilik utang selama tiga hari. Anis menyekap korban setelah utangnya tidak dibayar.
Ceritanya, Anis bersama dua orang temannya ingin menagih utang kepada Yudan M Kamajaya (16), salah satu pengelola situs jual beli online. Anis dan 11 temannya mengaku membeli barang mainan 'Hot Wheels' kepada Yudan hingga nominalnya mencapai Rp 62,5 juta. Sayangnya, pembelian barang via internet itu tak kunjung diantar oleh Yudan.
Alhasil, Anis pun geram, mereka kemudian mendatangi rumah kontrakan Yudan di Jalan Cilincing Baru, Cilincing Baru, Cilincing, Jakarta Utara, beberapa hari lalu. Kedatangannya tak lain bermaksud meminta pertanggungjawaban atas utang Yudan yang totalnya berjumlah Rp 62,5 juta tersebut.
Lantaran Yudan tak memiliki uang tunai untuk membayar, Anis dan rekannya membawa barang seadanya untuk disita, di antaranya satu unit TV Polytron 21 inch warna putih, satu set home theatre Polytron beserta lemari kayu, serta satu unit sepeda motor Satria FU warna hitam bernomor polisi B 3283 KJY.
Selain barang tersebut, Yudan pun turut dibawa ke rumah Hadi Santosa, rekan Anis, di Jalan Caman IV/20 RT7/1, Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi. Di rumah itu, Yudan diawasi ketat, namun diberi makan serta minum hingga Yudan mau membayar hutangnya.
"Saya tidak ngapa-ngapain dia," ungkap Anis.
Akhirnya, setelah tiga hari di rumah kontrakan tersebut, Yudan dipertemukan dengan orangtuanya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat dengan maksud agar menyelesaikan seluruh utang-utangnya itu. Keluarga Yudan pun menyanggupinya dengan dengan cara dicicil.
"Kalau saya hanya Rp 500 ribu. Saya pernah membeli tapi tak kunjung diantar," ungkap pria yang sudah menjadi tersangka ini di Mapolresta Bekasi Kota, Selasa (24/4).
Bukannya membayar utang, ternyata orangtua Yudan malah melaporkan hal itu ke Polresta Bekasi Kota. Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat, setelah dilacak Yudan ditemukan di sebuah rumah kontrakan di bilangan Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi.
Anis pun digelandang ke Polresta Bekasi Kota dengan sangkaan merampas kebebasan orang lain sesuai pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kini, dia harus mendekam di sel tahanan.
"Kalau tersangka Anis merasa jadi korban, harusnya dia melapor, bukan bertindak sendiri. Ini kan tidak ada laporan dari 12 orang itu, yang melapor orangtua Yudan karena anaknya tidak ada," kata Wakasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, AKP Dubbel Manalu.
Ceritanya, Anis bersama dua orang temannya ingin menagih utang kepada Yudan M Kamajaya (16), salah satu pengelola situs jual beli online. Anis dan 11 temannya mengaku membeli barang mainan 'Hot Wheels' kepada Yudan hingga nominalnya mencapai Rp 62,5 juta. Sayangnya, pembelian barang via internet itu tak kunjung diantar oleh Yudan.
Alhasil, Anis pun geram, mereka kemudian mendatangi rumah kontrakan Yudan di Jalan Cilincing Baru, Cilincing Baru, Cilincing, Jakarta Utara, beberapa hari lalu. Kedatangannya tak lain bermaksud meminta pertanggungjawaban atas utang Yudan yang totalnya berjumlah Rp 62,5 juta tersebut.
Lantaran Yudan tak memiliki uang tunai untuk membayar, Anis dan rekannya membawa barang seadanya untuk disita, di antaranya satu unit TV Polytron 21 inch warna putih, satu set home theatre Polytron beserta lemari kayu, serta satu unit sepeda motor Satria FU warna hitam bernomor polisi B 3283 KJY.
Selain barang tersebut, Yudan pun turut dibawa ke rumah Hadi Santosa, rekan Anis, di Jalan Caman IV/20 RT7/1, Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi. Di rumah itu, Yudan diawasi ketat, namun diberi makan serta minum hingga Yudan mau membayar hutangnya.
"Saya tidak ngapa-ngapain dia," ungkap Anis.
Akhirnya, setelah tiga hari di rumah kontrakan tersebut, Yudan dipertemukan dengan orangtuanya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat dengan maksud agar menyelesaikan seluruh utang-utangnya itu. Keluarga Yudan pun menyanggupinya dengan dengan cara dicicil.
"Kalau saya hanya Rp 500 ribu. Saya pernah membeli tapi tak kunjung diantar," ungkap pria yang sudah menjadi tersangka ini di Mapolresta Bekasi Kota, Selasa (24/4).
Bukannya membayar utang, ternyata orangtua Yudan malah melaporkan hal itu ke Polresta Bekasi Kota. Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat, setelah dilacak Yudan ditemukan di sebuah rumah kontrakan di bilangan Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi.
Anis pun digelandang ke Polresta Bekasi Kota dengan sangkaan merampas kebebasan orang lain sesuai pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kini, dia harus mendekam di sel tahanan.
"Kalau tersangka Anis merasa jadi korban, harusnya dia melapor, bukan bertindak sendiri. Ini kan tidak ada laporan dari 12 orang itu, yang melapor orangtua Yudan karena anaknya tidak ada," kata Wakasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, AKP Dubbel Manalu.
SUMBER
Quote:
mudah2an kita sebagai pecinta belanja online termasuk ane bisa lebih hati2 tidak ada belanja senyaman di FJB Kaskus tercinta ini
0
4.8K
Kutip
32
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.3KThread•84KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru