Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

abrahamovich80Avatar border
TS
abrahamovich80
Putusan Hakim ini (Maaf) Jancuk Sekali…
Kasus itu, seperti tertulis dalam berita berawal ketika Yuliani seorang ibu rumah tangga beralamat di Gondang, Banjarsari mengadukan koperasi Bintang Jaya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo lantaran koperasi itu dianggap telah menggelembungkan nilai kredit yang diajukannya secara sepihak.

Semula Yuliani mengajukan kredit Rp1,5 juta, 24 Juli 2012 lalu dengan batas waktu setahun. Nilai kredit itu secara autentik tertera dalam surat perjanjian. Koperasi meminta jaminan sertifikat tanah. Yuliani melunasi kredit empat bulan setelah mengajukan kredit dengan harapan bisa mengambil jaminan yang telah dijaminkan.

Namun, pimpinan koperasi mengatakan Yuliani tidak dapat mengambil jaminan karena dianggap belum melunasi kredit. Menurut pimpinan koperasi, nilai kredit yang diajukan Yuliani Rp7,5 juta. Anehnya, pihak koperasi juga mempunyai surat perjanjian dengan nominal Rp7,5 juta. Dalam surat perjanjian itu diketahui pihak yang mengajukan kredit adalah Sri Sukarni. Sri Sukarni adalah ibunda Yuliani yang telah meninggal dunia pada tahun 1999. Itupun disertai dengan bukti layon dan surat kematian yang dikeluarkan kelurahan.

BPSK Solo mengabulkan permohonan Yuliani, namun Koperasi Bintang Jaya keberatan dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Solo. Aneh bin ajaib, hakim PN Solo akhirnya justru memenangkan pihak koperasi dengan landasan keputusan salah satunya adalah mengakui yang mengajukan kredit adalah Sukarni dan bukan Yuliani. “Lha orang sudah lebih dari sepuluh tahun meninggal kok ya diakui mengajukan pinjaman… njuk sing tanda tangan sopooo? Jiaan jancuk tenan ki,” begitulah. Saya pun akhirnya ikut-ikutan bilang, jancuk. Sebagai orang yang awam tentang hukum, saya selalu meyakini bahwa hukum positif sesungguhnya bukan segala-galanya jika sudah berbicara tentang rasa keadilan masyarakat. Apalagi kasus koperasi Bintang Jaya itu bukan hanya satu persitiwa yang dialami Yuliani, namun jumlahnya belasan orang yang menjadi korban.

Empat kasus bahkan sudah diputus oleh BPSK Solo dengan kemenangan pada pihak konsumen yang jika diteliti secara cermat, fakta-fakta menunjukkan terjadinya penyimpangan yang dilakukan koperasi ini. Bukan hanya masalah ini menimpa rakyat kecil yang terzalimi, namun ini sudah menyangkut rasa keadilan masyarakat dan kebenaran hukum.

Instansi pemerintah paling berwenang dalam membina Koperasi Bintang Jaya ini, Dinas Koperasi dan UMKM Solo melalui Kabid Koperasi Didik Adi Putranto di media massa mengakui bahwa Manajer Koperasi Bintang Jaya telah melakukan penggelembungan pinjaman anggota dan calon anggota. “Sehingga banyak anggota dan calon anggota yang dirugikan. Dan manajer koperasi tersebut telah melarikan diri. Dan pinjaman yang digelembungkan ini totalnya mencapai Rp 3,5 miliar,” ujar Didik.

Jadi, sekali lagi saya masih terus berharap agar para penegak hukum di negeri ini secara terus menerus mengasah diri tentang apa itu rasa keadilan. Saya sangat sependapat dengan kawan saya seorang akademisi hukum yang mengatakan bahwa putusan hakim memang harus mendasarkan kepada fakta hukum yang dijadikan bukti di pengadilan.

Dengan demikian, hakim harus memperhatikan semua bukti yang diajukan oleh para pihak secara adil dan seimbang. Inilah yang disebut sebagai rasionalitas. Bila kemudian hakim menghadapi bukti-bukti yang saling bertolak belakang antara yang diajukan pengadu dan teradu, maka kemudian bukan hanya rasionalitas yang bicara namun hati nurani harus ikut berbicara. Sebab hati nuranilah yang paling pasti memberikan rasa keadilan

(disarikan dari Opini Mulyanto Utomo Solopos)
Sumber :http://www.solopos.com/2013/05/13/kolom-putusan-hakim-ini-maaf-jancuk-sekali-405711
0
2.8K
19
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread83.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.