Quote:
Vitalia cs Bisa Dijerat dengan Pasal Pencucia Uang
Pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus menangkap orang-orang yang menerima uang hasil korupsi dari tersangka kasus kuota impor daging, Ahmad Fathanah. Orang-orang yang harus ditangkap ini termasuk istri ketiganya, Sefti, dan sejumlah rekan wanita lainnya, yaitu Vitalia Sesya, Maharani Suciono, Ayu Azhari, serta Ayu Kurnia.
"Mereka harus kena tindak pidana pencucian uang karena ini bagian dari pertukaran jasa atau barang," kata Asep Iwan saat ditemui dalam acara diskusi di Cikini, Sabtu, 11 Mei 2013.
Ia menyatakan, para teman wanita Fathanah ini tidak mungkin tidak mengetahui kejanggalan uang atau hadiah yang jumlahnya sangat besar. Ia juga ragu bahwa tidak terjadi pertukaran jasa atau barang antara Fathanah dan beberapa teman wanitanya tersebut. "Tidak mungkin ada yang memberikan uang dalam nilai besar tanpa ada balasan," kata Asep.
Ia juga menduga beberapa teman wanita Fathanah dapat masuk kategori gratifikasi seks dalam tindak pidana pencucian uang. Hal ini juga yang mendorong dosen di Universitas Trisakti ini meminta KPK untuk mulai merancang proses penyelidikan dan pembuktian dalam kasus-kasus gratifikasi seks. Meski sangat sulit, menurut dia, ini adalah tindak kriminal dan bukti kejahatan yang harus dihukum. "Berapa pun mereka menerimanya, tetap harus dijerat."
SUMBER...............
Lagian uang hasil korupsi di terima aja!!!!