Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hi_jackAvatar border
TS
hi_jack
[ASK] Menggugat KAI?
Permisi agans, langsung aja ya gan. Ceritanya gini gan. Saya dan teman2 saya kan punya usaha sablon. Nah satu bulan yang lalu kebetulan kami dapat client dengan nilai 10juta. Client kami meminta kami untuk mengirim barang mereka via Kalog (KAI Logistic). Yaudah, kami ke stasiun Tugu, disana saat mengirim, si tukang tulis nota juga udah minta uang lelah. Berat barang 34kg, biaya pengiriman Rp 50.000,00. Nah resi udah kami terima, dan ketika hari dimana barang harusnya udah sampai, yang sampai cuma resi pengiriman kami. Barangnya ngga tau kemana.
Kami sudah mencoba menghubungi Kalog Jogja dan Jakarta. Dan mereka seperti ngga mau tau gan. Cuma ada surat minta maaf,emoticon-Najis.
Dan gilanya mereka cuma mau ganti rugi 10x dari harga pengiriman. emoticon-Cape d... (S) Kami baru tau ada peraturan itu setelah mereka nyuruh lihat ketentuan dan itu setelah barang kami hilang. emoticon-Cape d... (S) Saat ketentuan mereka ngga menawari asuransi atau menyebutkan ketentuan seperti di tempat pengiriman lain.
Apakah masih mungkin kami menggugat PT KAI? Masak 10jt digamti cuma 500.000? Saya ngga habis [ikir, kalau pengiriman2 barang2 mahal seperti beras satu kontainer juga akan diberi jaminan segitu emoticon-Cape d... (S)emoticon-Bingung (S)
Diubah oleh hi_jack 16-04-2013 10:35
0
5.4K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.