Quote:
PKS persilakan KPK sita mobil Luthfi
Jakarta (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS Jakarta yang terkait dengan perkara mantan presiden partai tersebut, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Kalau (mobil) itu terkait silakan saja, dalam proses dan kepentingan hukum dengan harapan bahwa syarat formal surat-menyurat sudah ada sebagai pegangan bagi pemilik-pemiliknya," kata perwakilan Biro Hukum Dewan Pimpinan Pusat PKS, Zainudin Paru, di gedung KPK Jakarta, Jumat.
"Bukan hanya mobil, apalagi hanya sekedar dua mobil kalau hari ini mau diambil pun silakan, Pak Luthfi saja ketika 30 Januari dibawa, tidak pernah ada pengurus partai bahkan kader yang menghalang-halangi proses itu," tambah Zainuddin.
Pada Senin (6/5) malam, penyidik KPK bersama dengan orang dekat Luthfi, Ahmad Zaky, mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS untuk menyita tiga mobil yang terkait dengan Luthfi Hasan Ishaaq.
Mobil yang akan disita terdiri atas Volkswagen Carravelle bernomor polisi B 948 FRS atas nama Ali Imron (ajudan Luthfi), Mazda CX9 nomor polisi B 2 MDF atas nama Luthfi dan Toyota Fortuner bernomor B 544 FRS atas nama Ahmad Zaky.
Namun upaya penyitaan tersebut dihalangi oleh sejumlah orang di dalam gedung tersebut dengan dalih penyidik KPK tidak membawa surat penyitaan. Bahkan Ahmad Zaky kabur dari penyidik sehingga penyidik KPK hanya menyegel mobil itu dengan garis KPK.
Pada Selasa (7/5) dinihari, KPK bahkan memperoleh informasi bahwa dua mobil lain yaitu Nissan Navara dan Mitshubisi Pajero Sport juga terkait Luthfi, belakangan diketahui hanya Pajero Sport yang kepemilikannya diatasnamakan oleh mantan Presiden PKS tersebut.
Zainudin mengatakan, kegagalan KPK menyita mobil yang terkait perkara Luthfi terjadi karena salah pengertian.
"Itu hanya miskomunikasi saja," katanya.
Selain lima mobil yang disegel, KPK sudah menyita dua mobil terkait dengan perkara Luthfi yaitu Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1230 TJE dan Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1330 SZZ.
sumber:
Code:
http://www.antaranews.com/berita/373967/pks-persilakan-kpk-sita-mobil-luthfi
Komentar judul: Emangnya itu mobil LHI? itu kan mobil OB dan ajudannya...
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
Komentar bold kedua:
Quote:
Itu hanya miskomunikasi saja," katanya
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
Miskomunikasi pengacara dengan security tentang ketidakpahaman terhadap Lex specialis UU KPK terhadap KUHAP..
Quote:
Pasal 47
(1). Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat:
nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita;
keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;
tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan
tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
(4) Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.
Beda SURAT PERINTAH PENYITAAN dengan BERITA ACARA PENYITAAN:
Quote:
----------------------------------------------------
Update 12/05/2013
Quote:
Gelar Rapat Majelis Syuro, PKS: Silakan KPK Ambil Mobil LHI
Jakarta - Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin memimpin langsung rapat di DPP PKS. PKS tak masalah kalau KPK mengambil mobil milik Luthfi Hasan Ishaaq yang telah disegel saat ini juga.
"Silakan ambil saja," kata Ketua DPP PKS Fahri Hamzah, kepada detikcom, Minggu (12/5/2013).
Menurut Fahri, mobil tersebut tak terkait dengan PKS. Namun terkait Luthfi Hasan Ishaaq secara pribadi.
"Itu kan urusan dia dengan LHI, dengan penegak hukum, nggak ada urusan dengan PKS," kata Fahri.
Fahri sendiri menganggap wajar LHI menitipkan mobilnya di DPP PKS. "Loh dia mantan Presiden PKS, bisa dong dia menitipkan mobil," ungkap Fahri.
KPK rencananya akan segera menyita 5 mobil milik Luthfi Hasan Ishaaq yang berada di DPP PKS. Puluhan simpatisan PKS sempat menghalangi upaya penyitaan KPK pekan lalu. PKS beralasan, KPK tidak membawa surat perintah penyitaan.
[url]http://news.detik..com/read/2013/05/12/141751/2243555/10/gelar-rapat-majelis-syuro-pks-silakan-kpk-ambil-mobil-lhi?9922022[/url]