Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masariefAvatar border
TS
masarief
Korban Meninggal Dunia Akibat Jalanan Berlubang
Berita duka cita gan emoticon-Turut Berduka

LN. JAWA (GM) - Kondisi jalanan berlubang di Kota Bandung kembali memakan korban. Kali ini korban yang diketahui bernama Nani Monica (22), meregang nyawa setelah tertabrak mobil Honda CRV di Jln. Ibrahim Adjie (Jln. Kiaracondong, red) Rabu (1/5) pukul 21.50 WIB. Sebelum tabrakan terjadi, Nani mencoba menghindari lubang besar yang berada di depannya.

Akibatnya, ia terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Sepeda motor Supra X nopol D 6357 IG miliknya jatuh ke samping kiri, sedangkan Nani jatuh ke arah kanan jalan. Di waktu bersamaan, dari arah yang sama, meluncur mobil Honda CRV. Akibatnya Nani tertabrak dan tergilas ban belakang mobil.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Yully Kurniawan menjelaskan, insiden terjadi tepat di depan Apotek Medika, Jln. Ibrahim Adjie. Saat itu, korban tengah mengemudikan sepeda motornya seorang diri.

"Dalam kejadian itu, pengendara sepeda motor meninggal di lokasi kejadian dengan luka serius di bagian kepala," tutur Yully kepada wartawan, Kamis (2/5).

Pada saat kecelakaan terjadi, korban melaju dari arah Jln. Jakarta menuju Jln. Ibrahim Adjie. Nani hendak pulang ke rumahnya di kawasan Jln. Kampus. Di depan Apotek Medika, kecelakaan terjadi dengan melibatkan korban dengan mobil Honda CRV nopol B 8838 SN yang dikemudikan Rangga Wiguna (27).

"Mobil melaju dari arah yang sama. Di lokasi kejadian memang ada jalan rusak. Dari keterangan saksi, diduga korban menghindari jalan rusak, namun terjatuh. Posisi jatuhnya ke kanan dan dari arah belakang melaju mobil CRV. Akhirnya korban tertabrak," terang Yully.

Setelah kecelakaan terjadi, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan melakukan identifikasi. Korban kemudian dibawa ke RSHS Bandung dan pengemudi CRV dimintai keterangannya di Mapolrestabes Bandung.

"Sejauh ini pengemudi CRV masih sebagai saksi, karena terjadinya benturan ada di ban belakang kiri mobil. Kita masih dalami kasus ini," ujar Yully.

Kasus kecelakaan akibat jalan berlubang yang menewaskan Nani, menjadi yang kedua kalinya dalam empat bulan terakhir. Pada 26 Januari 2012, seorang pengendara sepeda motor Mio nopol D 3171 GC tewas seketika. Korban berjenis kelamin laki-kali itu tertabrak bus pariwisata Pahala Kencana di depan Hotel Grand Aquila, Jln. Dr. Djundjunan.

Korban mengalami luka parah dengan bagian kepala pecah. Korban bernama Wijono, warga Dusun Sipaku Area, Desa Sipaku Area, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahaan.

Kecelakaan tersebut diduga terjadi karena korban mencoba menghindari jalan berlubang yang berada di depan Hotel Grand Aquila. Lubang tersebut terlihat cukup besar dengan diameter 40-50 cm. Korban melintasi jalan satu arah menuju jembatan layang Pasupati. Korban terlintas bus Pahala Kencana nopol B 7753 IZ yang dikemudikan Sarjono.

Laporkan

Sementara itu, pihak kepolisian mempersilakan para korban atau keluarga korban yang mengalami luka maupun meninggal dunia akibat jalan rusak, untuk melaporkannya pada pihak kepolisian. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Martinus Sitompul.

"Setiap korban atau keluarga korban yang mengalami kecelakaan akibat buruknya infrastruktur jalan raya, bisa langsung melapor ke pihak kepolisian. Kalau melapor, itu bisa dipidanakan," katanya, Kamis (2/5).

Dikatakan Martinus, jika ada laporan maka pihaknya akan mencari penanggung jawab penyedia jalan. Hal itu, katanya, sudah diatur secara tegas dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu disebutkan, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana tertuang dalam Pasal 273 ayat 1, diancam dengan hukuman penjara enam bulan atau denda Rp 12 juta.

Selanjutnya dalam Pasal 273 ayat 2, katanya, disebutkan pula jika penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka berat terancam hukuman penjara satu tahun atau denda Rp 250 juta.

Sedangkan dalam ayat 3 disebutkan, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban meninggal dunia terancam hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 250 juta.

"Lalu diatur juga dalam Pasal 274 ayat 4 yang menyatakan, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki, bisa terkena sanksi penjara enam bulan atau denda Rp 1,5 juta," tandasnya.

Belasungkawa

Wali Kota Bandung, Dada Rosada, sudah meminta Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung, Iming Ahmad untuk melayat dan turut berbelasungkawa pada keluarga korban. Hal ini terkait seorang wanita yang menjadi korban akibat jalan berlubang di kawasan Kiaracondong, Rabu (1/5) malam. Dada meminta warga untuk berhati-hati, karena percepatan perbaikan jalan tak bisa dilakukan akibat terbentur regulasi.

"Tadi malam saya sudah minta Pak Iming datang ke rumah duka, turut belasungkawa dan menyelesaikan berbagai persoalan," ujar Dada, usai peringatan Hardiknas di Balai Kota, Jln. Wastukancana, Kamis (2/5).

Dikatakan Dada, jalan berlubang di Kiaracondong sudah pernah ditutup urukan dan ditambal. Namun tergeser akibat kendaraan yang lalu lalang dan guyuran hujan. "Kita tutup lagi pakai urukan, tapi bolong lagi," ungkap Dada.

Untuk upaya percepatan perbaikan jalan, kata Dada, terus dilakukan. Namun ada regulasi yang harus dilakukan dan dilalui yakni tahapan tender. "Kita akan beton jalan Kiaracondong, tapi sekarang lagi tender," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Dada, ada 350 titik jalan yang tengah ditenderkan. Setelah tender beres, maka pengerjaan perbaikan jalan bisa dilakukan. "Karena itu saya minta warga berhati-hati saat melewati jalan rusak atau bolong. Hari ini kenyataannya seperti itu (jalan bolong, red), ada upaya dari kita untuk percepatan tapi juga ada regulasi yang harus diikuti," tandasnya.

Diakui Dada, warga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Setelah membayar pajak, tentu saja warga meminta pelayanan yang lebih baik. Karena itu, bila ada ketidakpuasan maka tuntutan bisa dilakukan.

"Kita lakukan pelayanan melalui penjelasan dan perbaikan. Namun kalau untuk percepatan perbaikan jalan, aturannya seperti itu (harus lewat tender, red)," katanya.

Untuk keluaga korban, Dada mengaku pemkot memberikan santunan. "Kita berikan santunan sesuai kemampuan dan kelayakan. Saya minta maaf pada keluarga korban atas musibah yang menimpa dan turut berbelasungkawa," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DBMP Kota Bandung, Iming Ahmad yang dihubungi wartawan mengaku sudah mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan berbelasungkawa. Korban Nani Monica merupakan warga Jln. Kampus, Kebaktian, Bandung.
(B.114/B.95)**

Ane warga Bandung, dan memang banyak sekali jalanan yang rusak di Bandung ini. Yth. Bapak Dada Rosada memimpin kota Bandung selama 2 periode (10 tahun) tetapi saya (mungkin juga warga Bandung yang lain secara umum) tidak merasakan kemajuan yang berarti. Terkait dengan berita diatas, beliau mengatakan bahwa perbaikan jalan terbentur aturan regulasi sehingga tidak dapat segera dilakukan. Ane pengen tau apa seperti apa reaksi beliau seandainya keluarga terdekat beliau yang menjadi korban.

Tidak habis pikir....

Semoga tidak ada lagi korban jiwa.


Sumber
0
3.3K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.