Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Mohon bantuan, menghadapi gugatan perdata yang pokok perkaranya tidak kami ketahui...

QbeAvatar border
TS
Qbe
Mohon bantuan, menghadapi gugatan perdata yang pokok perkaranya tidak kami ketahui...
Selamat malam, agan2 melek hukum...

Sekitar pertengahan tahun lalu saya menerima somasi penagihan hutang almarhum ayah saya yang nilainya ratusan juta rupiah (total). Dalam somasi tersebut hanya disebutkan bahwa almarhum saya selama menjabat sebagai ketua sebuah koperasi, memiliki hutang namun tidak menyertakan salinan bukti-bukti.

Singkat cerita, akhir tahun lalu diajukan gugatan kepada ahli waris untuk membayar hutang tersebut. Kami sudah berulangkali meminya salinan bukti namun tidak diberi (kami bahkan juga meminta hal tersebut saat sidang mediasi - yang akhirnya gagal). Pihak kuasa hukum koperasi menemui kami, menyatakan bahwa yang penting kami ada komitmen dan kesepakatan untuk membayar. Namun, tanpa bermaksud untuk menghindar, kami tegaskan bahwa kami harus mempelajari dulu bukti hutangnya, karena kami memang benar-benar tidak mengetahuinya. Disebutkan oleh pihak koperasi bahwa ada pembukuan yang mendukung dan kesaksian pengurus-pengurus koperasi.

Ayah saya meninggal tahun 2005, pada saat beliu masih menjabat.

Pertanyaan saya (setelah baca sana-sini):
1. Apakah pembukuan dan kesaksian bisa mengukuhkan hutang almarhum? Kalau bisa, seberapa kuatkah kedudukannya, karena jujur, kalau ini memang bisa dianggap sebagai bukti, kami kan jadinya seolah-olah "dikeroyok", terlepas dari kebenaran bukti tersebut.
2. Apakah harus ada perjanjian tertulis supaya hutang tersebut (bila ada) bisa diklaimkan ke kami sebagai ahli waris?
3. Dalam gugatan juga diajukan sita jaminan atas sebidang tanah atas nama almarhum, meskipun tanah tersebut tidak dijaminkan ke pihal manapun saat ini. Mengingat tanah ini merupakan harta bersama, dan ibu saya masih ada, apakah berarti yang warisan hanya yang setengah, dan setengah lainnya merupakan harta gini ibu saya?
4. Apakah ada pasal-pasal dalam hukum perdata yang kira-kira dapat saya pergunakan untuk melawan klaim yang tidak jelas ini?

Sementara sekian yang ingin saya tanyakan, dan berharap ada aghan-agan yang memiiki pengetahuan hukum yang bisa memberikan pencerahan... terima kasih...
0
7.3K
72
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.