Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nunoteaAvatar border
TS
nunotea
Polisi Imbau Napi Basri Tak Membahayakan Orang Lain & Segera Menyerah
akarta - Napi kasus mutilasi, teror, dan pembunuhan, Muhammad Basri alias Ayas alias Bagong, kabur dari Lapas Ampana, Sulawesi Tengah. Polisi mengimbau Basri tidak membahayakan orang lain dan segera menyerahkan diri.

"(Dikhawatirkan) Bahwa terpidana akan mengulangi kembali tindak pidana. Terlebih khusus terkait dengan masalah bahan peledak, bom. Itu kekhawatiran paling tinggi. Kami mengimbau pada Basri agar menyerahkan diri agar tidak melakukan lagi perbuatan yang membahayakan orang lain," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Masyarakat pun diharapkan untuk memberi bantuan informasi atas keberadaan Basri kepada kepolisian terdekat. Basri kabur setelah mengaku akan menjenguk istrinya pada 17 April 2013. Saat itu dia dikawal oleh seorang petugas Lapas II B Ampana, Sulawesi Tengah.

"Petugas lapas yang mengawal inisialnya WS. Dia sudah diperiksa polisi," lanjutnya.

Basri mendekam di penjara atas beberapa kasus yaitu mutilasi 3 siswi SMK di Bukit Bambu, Poso, terlibat aksi teror peledakan bom dan terkait pembunuhan kepala desa.

Saat ini polisi sudah mengambil keterangan dari lima saksi, termasuk dari pihak keluarga. Boy mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Basri adalah 19 tahun penjara. Hingga kini, Basri telah menjalani 6 tahun masa penjara, akan bebas pada 2027.

"(Hukuman) Mirip dengan Wiwin Kalahe, cukup berat," kata Boy.

SUMBER
Spoiler for :
0
2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.