Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

solusibijakAvatar border
TS
solusibijak
Membangun Sendiri kena PPN?
Membangun Sendiri kena PPN?

Rekan sekalian perlu memahami bagian ini dengan seksama agar tidak terkena sanksi dan denda imbas dari ketidak tahuan kita dalam menyikapi peraturan Dirjen Pajak untuk kegiatan rekan sekalian dalam membangun sendiri bangunan / rumah / ruko / rukan dan lain sebagainya.

Kegiatan Membangun Sendiri didefinisikan oleh Dirjen Pajak dalam regulasi PPN adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha / pekerjaan oleh orang pribadi / badan yang hasilnya digunakan sendiri / digunakan pihak lain tertentu, termasuk di dalamnya kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor / pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & kontraktor / pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan atas bangunan sebagai satu / lebih konstruksi teknik yang ditanam / melekat secara permanen pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan syarat:

- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata / bahan sejenisnya, dan atau baja.
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal / tempat kegiatan usaha.
- Luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (Dua ratus meter persegi).

Kapan & dimanakah saat terhutangnya PPN?

- Saat terutangnya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dimulai saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai dikerjakan.
- Kegiatan dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
- Tempat PPN terutang adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

Tarif PPN yang dikenakan dalam Kegiatan Membangun Sendiri adalah = 10% X 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan.
- Jumlah biaya yang dikeluarkan adalah jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak termasuk harga perolehan tanah.

Kewajiban Perpajakan terkait Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebagai berikut :

- Penyetoran PPN disetorkan oleh dan atas nama pihak yang melakukan kegiatan.
- Dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
- Orang Pribadi / Badan yang melakukan KMS wajib melaporkan penyetoran PPN kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan SSP lembar ke-3 paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
- Kode MAP (Mata Anggaran Penerimaan) adalah 411211 sedangkan KJS (Kode Jenis Setoran) pada SSP adalah 103.

Contoh Kasus dan Cara Perhitungan KMS...

Temukan kami di Twitter : @solusi_bijak
0
3.2K
28
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.