Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yad.iAvatar border
TS
yad.i
5 Motor Oknum Polisi Tanpa Plat Nomor
Gimana nih gan, wah parah banget.
Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 juga menyebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Berikut, foto-foto motor yg di pake polisi yg gak ada plat nomernya:

Spoiler for 1. Yamaha Vixion:


Spoiler for 2. Honda Vario:


Spoiler for 3. Honda Supra X125:


Spoiler for 4. Kawasaki Ninja 250:


Spoiler for 5. Motor Modifikasi:


Semua kendaraan punya kewajiban sama, baik milik pemerintah, pejabat lalu lintas atau pun anak desa. Sebab plat nomor menunjukkan identitas kendaraan


Mau protes gak bisa, tp kalo giliran kita pasti kena tilang..
emoticon-Cape d...
emoticon-Bingung emoticon-Bingung emoticon-Bingung

Spoiler for sumber:
0
4K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.