Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukangonlenAvatar border
TS
tukangonlen
Ini Motif Perbudakan Buruh Panci di Tangerang
Ini Motif Perbudakan Buruh Panci di Tangerang


Praktek perbudakan buruh pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, diduga karena motif ekonomi. Pemilik pabrik ingin untung besar dengan biaya yang sedikit.

"Sementara ini diduga motifnya ekonomi," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, Ahad, 5 Mei 2013.

Berdasarkan keterangan para buruh dan tersangka, menurut Bambang, kerja paksa yang diiringi dengan penyekapan, gaji rendah, hingga pengabaian hak-hak buruh itu dilakukan oleh Yuki Irawan, pemilik CV Cahaya Logam, untuk menekan biaya operasional perusahaan. "Intinya, mereka mau mengeluarkan biaya sedikit, tapi mendapatkan hasil atau untung yang banyak," kata Bambang.

Meski begitu, Bambang mengatakan, kesimpulan tersebut masih sementara. Alasannya, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka, termasuk Yuki Irawan. "Terus kami kembangkan dan didalami," kata dia.

Kepolisian Resor Tangerang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap 25 buruh pabrik panci aluminium dan alat-alat dapur ini. Pabrik itu digerebek polisi Jumat lalu, 3 Mei 2013, karena menyekap para buruh dan memaksa mereka bekerja secara tidak wajar selama empat bulan.

Kelima tersangka itu adalah Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik, dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Sudirman adalah bekas buruh asal Lampung yang diangkat Yuki sebagai mandor.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 33 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Mereka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada empat buruh dengan usia masih di bawah 18 tahun. Tersangka juga menyekap enam buruh di dalam ruangan terkunci. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 8 tahun penjara.Terjadi kecelakaan pesawat latih bernomor registrasi L0108 pukul 10.25 pada Sabtu, 4 Mei 2013 di Lapangan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. "Pesawat tergelincir," kata Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, kepada Tempo melalu pesan pendek.

Komisaris Besar Rikwanto membenarkan kejadian pesawat jenis Husky, pesawat yang menarik pesawat terbang layang milik Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) saat keluar dari hanggar. Dilaporkan bahwa pesawat Husky ini terjungkal keluar landasan saat akan melakukan pendaratan dikarenakan masalah pada bagian rem.

Dalam kejadian ini pesawat tersebut ditumpangi dua orang, yaitu Pilot Wiwin Nugroho dan co-pilot Albi. "Tidak ada korban jiwa" kata Rikwanto. Namun, dalam kecelakaan ini diketahui bahwa baling-baling pesawat Husky mengalami bengkok akibat kecelakaan tersebut.

Penanganan lebih lanjut mengenai kejadian ini dilakukan oleh Kepala Lapangan Terbang Pondok Cabe H Suaroh.

SUMBERNYA
0
15.1K
201
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.